DIALEKSIS.COM | Opini - Secangkir kopi di pinggiran Banda Aceh selalu punya cara untuk menyadarkan kita pada satu kenyataan pahit. Nanggroe bansa tseneubeh ini bagaikan tempat di mana konsep-konsep besar mati di ruang rapat dingin, sementara “pokir” hidup berkeliaran di gang-gang rabat beton.
Mari kita mulai dengan penghormatan setinggi-tingginya kepada para teoritikus modern. Mereka adalah kaum cerdas yang menghabiskan hidupnya dengan membaca jurnal, membangun kerangka analitis, dan menciptakan aneka istilah yang membuat para anggota legislatif kita mengangguk-angguk pura-pura paham.
Sebut saja beberapa di antaranya seperti multiple streams framework, punctuated equilibrium theory, hingga advocacy coalition framework. Bermacam istilah itu konon mampu menjelaskan bagaimana kebijakan publik lahir, mati, dan terkadang dibangkitkan kembali.
Di negara-negara maju, para teoritikus ini benar-benar punya gigi. Mereka menulis laporan dari hasil kajian mendalam, duduk di komite penasihat, dan tiba-tiba saja ide mereka menjadi undang-undang.
Di Amerika Serikat, misalnya, think tank seperti Heritage Foundation mampu menyusun “Project 2025” yang isinya langsung dieksekusi menjadi perintah eksekutif presiden dalam hitungan minggu. Bayangkan, dari kertas kerja menjadi kebijakan federal hanya dalam satu siklus berita. Itulah kekuatan gagasan.
Di Indonesia? Kita punya buku-buku tebal tentang teori kebijakan publik yang dibumikan dengan studi kasus Omnibus Law dan IKN. Kita punya akademisi yang diundang ke rapat-rapat penting, diminta “masukan ilmiah”, lalu pulang dengan perasaan seolah-olah ikut berkontribusi.
Namun sayangnya, sekali lagi sayang, kontribusi itu sering kali sebatas mengisi sesi foto bersama sebelum keputusan sesungguhnya dibuat di tempat lain. Undang-undang Cipta Karya dan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menyisakan banyak masalah.
Fakta empiris di Indonesia memang sering menunjukkan pola yang cukup konsisten. Para intelektual punya peran yang makin “praktis” dalam pemerintahan, tetapi sering kali terjebak dalam pusaran kekuasaan elit politik-bisnis lokal.
Ada buku yang bahkan menyebut fenomena ini sebagai The Vortex of Power, pusaran kekuasaan di mana intelektual bukan lagi penjaga nalar kritis, tapi ajudan yang membantu untuk merasionalisasi keputusan yang kadang-kadang sudah dibuat sebelumnya.
Di Aceh, retorika tentang pentingnya akademisi masih hidup. Para pejabat baik eksekutif maupun legislatif begitu fasih mengatakan bahwa “pemerintah yang tak melibatkan akademisi dan aktifis masyarakat sipil akan berjalan tanpa arah”.
Semuanya terdengar sangat melegakan. Sampai kita ingat kalimat serupa sudah diucapkan puluhan kali oleh pejabat yang berbeda, di banyak tempat diskusi yang ada dalam nanggroe, dengan hasil tak jauh berbeda. Konsep brilian tetap tinggal di kampus dan ruang diskusi, sementara bagi-bagi proyek tetap jalan lagee haba itu.
Inilah bagian paling menyayat hati rakyat. Di Aceh, seperti juga praktik di banyak daerah lain di Indonesia, mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) telah menjelma menjadi semacam “mata uang politik” yang menentukan arah pembangunan. Dokumen visi dan misi tersusun rapi dalam lemari pejabat.
Secara legal, Pokir memang diatur dalam Permendagri dan UU Pemerintahan Daerah. Dan dalam konseptual, ia malah bisa disebut sebagai bentuk demokratisasi anggaran, yaitu aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil mereka di parlemen. Namun kita semua tahu fakta dan kenyataan di lapangan.
Di sinilah tragedi intelektual kita terjadi. Seorang doktor yang menulis disertasi tentang situated agency dalam implementasi kebijakan akan berhadapan dengan pak dewan yang tak peduli apakah teorinya interpretive atau positivistik.
Yang penting adalah berapa paket bisa diusulkan atas nama pokirnya? Seorang profesor yang menguasai seluk-beluk policy feedback theory tentu saja akan kalah suara oleh kaum politikus yang hafal nama-nama pelaksana proyek di setiap desa.
Media Kompas bahkan pernah menyebut DPRD (kalau di Aceh namanya DPRA dan DPRK biar tampil beda dengan daerah lain karena ada otonomi khusus) sebagai “pelengkap penderita”. Fungsi legislasi minim, fungsi pengawasan lemah, dan yang tersisa hanyalah fungsi representasi yang tidak diakui secara kelembagaan.
Dalam kekosongan itulah pokir tumbuh subur dan bukan lagi sebagai instrumen aspirasi. Ia telah menjelma sebagai jatah yang harus diperjuangkan mati-matian. Karena di balik setiap pokir, tentu ada cuan.
Maka di pinggiran Banda Aceh ini, sambil menyeruput kopi yang mulai dingin, kita sampai pada kesimpulan pahit namun jujur. Kaum teoritikus telah menciptakan kosakata yang indah untuk menjelaskan mengapa kebijakan publik bisa gagal.
Mereka menyebutnya implementation gap, dilemma, atau improvisation. Tetapi para politikus di legislatif punya kosakata yang jauh lebih sederhana dan efektif: “pokir”.
Selama mekanisme Pokir tidak direformasi atau dihapus total, maka selamanya akan ada jarak antara kampus dan kursi dewan. Akademisi bisa terus menulis policy brief yang cemerlang. Pemerintah akan tetap mengundang mereka ke rapat membahas "pembangunan untuk rakyat".
Tapi selama “jatah proyek” masih menjadi mata uang utama dalam politik lokal, maka suara teoritikus hanyalah kebisingan latar yang sopan.
Sampai kapan peukateun ini dibiarkan? Mungkin sampai suatu hari nanti, seorang anggota dewan tiba-tiba membaca buku tentang teori kebijakan publik. Dan, tentu saja bukan hendak memahami konsepnya, tapi untuk mencari "kutipan meyakinkan" yang bisa memperkuat serta menambah pundi-pundi pokirnya.
Setidaknya, dengan begitu, "policy" yang ditawarkan oleh para teoritikus akhirnya “digunakan”. Namun, dengan cara yang paling ironis. PEACE...!!![**]
Penulis: Nurdin Hasan (Jurnalis Freelance)