Beranda / Opini / Galus Peraih DPN Tahun 2020?

Galus Peraih DPN Tahun 2020?

Selasa, 11 Desember 2018 19:53 WIB

Font: Ukuran: - +

Helmi Mahadi, M.A


** Oleh : Helmi Mahadi, M.A

Keberhasilan kepala daerah dimana pun, identik dengan keberpihakan terhadap pendidikan.  

Tulisan ini melacak seberapa jauh persiapan guru dan dinas pendidikan, serta pemerintah Gayo Lues (Galus) dalam meraih penghargaan Dwija Praja Nugraha Tahun 2020. Penghargaan ini merupakan suatu prestasi kepala daerah. Prestasi ini diukur dari alokasi dana untuk peningkatan mutu pendidikan, regulasi yang terkait peningkatan mutu pendidikan.

Sebenarnya, ada sepuluh komponen kriteria untuk mendapat penghargaan tersebut. Dimana diserahkan langsung oleh Presiden setiap akhir tahun berjalan. Namun, ada tiga benang merah kriterianya. Pertama, alokasi dana untuk pendidikan. Kedua, peraturan kepala daerah tentang kesejahtraan guru dan murid. Ketiga, kebijakan program peningkatan mutu pendidikan.

Untuk lebih rincinya, ada tiga subjek sebagai pelaku utama dalam meraih penghargaan Dwija itu. Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pengambil kebijakan. Kedua, Dinas Pendidikan sebagai pelaku memfasilitasi kebijakan antara kepala pemerintah daerah dan guru sebagai pelaksana dalam menjalankan kebijakan. Objeknya adalah murid sekolah sebagai penerima kebijakan.

Formulasinya Subjek + Objek + Predikat = SOP ini adalah rumus membuat kalimat bahasa Indonesia yang baik dan benar. Standar rumus inilah perlu dieksplorasi dalam capaian meraih Dwija Praja Nugraha (DPN) tahun 2020.

Mengabaikan formulasi-rumus SOP ini, sama halnya mengabaikan strategi penanggulangan kemiskinan. Asumsinya, strategi peningkatan mutu pendidikan dari tahun ke tahun merupakan investasi daerah dalam menanggulangi angka kemiskinan.

Karena mutu pendidikan berdampak signifikan terhadap seorang murid dalam mendapat pembekalan mental (kelakuan, moral dan etika) yang didapat dari jenjang pendidikan SD, SMP dan SLTA, untuk menghadapi lapangan pekerjaan. Ataupun persiapan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Oleh karena itu, diperlukan upaya tenaga pendidikan guru, bisa memastikan anak didik dapat mencerminkan kepribadian berkarakter setelah tamat sekolah tingkat lanjut. Definisi karakteristik ini pula menjadikan mereka sebagai generasi yang tangguh dalam menghadapi persaingan tenaga kerja dalam skala global.

DPN merupakan sasaran mutu dalam meningkatkan kualitas serapan dana yang dialokasikan untuk pendidikan. Hasilnya, berupa prestasi yang diberikan. Inilah kontestasi kepala daerah dalam menjalankan amanah daulat demokrasi, yang dilimpahkan kepada kepala daerah dalam mengemban moral terhadap pendidikan anak bangsa di daerah.

Secara singkat informasi Dwija Praja Nugraha ini dinilai dari awal tahun. Kebijakan kepala daerah melalui pengesahan dilegislatif. Kemudian kebijakan tersebut dijalankan melalui dinas pendidikan dan pemangku kebijakan pendidikan daerah. Musyawarah Pendidikan Daerah (MPD), pengawas sekolah dan guru yang merupakan pelaksana amanah amanah kebijakan Dinas Pendidikan.

Secara frasa-kiasan "mata rantai". Jalinan mata rantai inilah, sebagai mesin berjalannya pendidikan di daerah yang terintegrasi satu dan lainnya. Rusak satu mata rantai, akan mempengaruhi tujuan mendapatkan Dwija Praja Nugraha.

Konsistensi dari pucuk kebijakan sampai ke bawah harus terjalin erat satu sama lain. Sehingga, kualitas pendidikan sekolah dalam lingkup zonasi tampak setara. Dari sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan taman merupakan cermin kualitas manajerial kepala sekolah dan jajarannya telah bekerja giat sebagai profesi guru.

Sebagaimana dijelaskan oleh Zulkarnaen, Kabid Dikdasmen, Galus, bahwa sejak awal tahun 2018, pengawas sekolah telah menerima insentif. Bupati H. Muhammad Amru telah mengatur penerimaan insentif Rp 2 juta perbulan, yang bersumber dari APBD.

Dijelaskan Zulkarnaen, bahwa intensitas pengawas sekolah sangat membantu dalam menilai, memantau dan menginventaris tiap problema yang terjadi di sekolah. Satu orang pengawas mengawasi 6-7 Sekolah Dasar dan Menengah. Di Galus ada 17 pengawas.

Ada beberapa komponen penting untuk menjalankan suatu kebijakan kepala daerah yang tergambar dalam pendidikan, melalui dinas. Pertama, Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). Kegiatan pengawas sekolah ini untuk merangkum segala problema yang disedang dihadapi oleh para kepala sekolah dasar dan menengah.

Tujuannya, fungsi pengawas ini memfasilitasi segala keluhan para guru dalam menjalani kegiatan ajar di sekolah. Hasil musyawarah pengawas tersebut disampaikan lebih lanjut ke Dinas Pendidikan untuk dapat diselesaikan solusi terbaik.

Prisipnya, Dinas Pendidikan adalah konsultan mutu pendidikan yang terinci segala peraturan terkait pendidikan standar nasional. Seperti, peraturan kurikulum nasional, kesejahtraan guru, hak-hak anak murid sekolah, dan mekanisme prosedural organisasi guru yang terlembagakan dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Terkait PGRI ini berperan penting untuk memberikan apresiasi guru teladan, dan purna tugas guru. Keberhasilan guru terletak pada keberhasilan muridnya dalam berbagai prestasi dalam jabatan pemerintah, ornop, partai, privat swasta dll.

Itulah keberhasilan guru, selalu dikenang sepanjang masa, walau tanpa bintang jasa. Filosofisnya, "tak ada orang hebat tanpa guru". Peranan guru sangat menentukan mulai saat dia berkarir sebagai guru, sampai purna tugas.

Kedua, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) ini sangat penting untuk meningkatkan kinerja guru. Bertujuan memecahkan masalah yang dihadapi guru dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di lapangan.

Ketiga, Kelompok Kerja Guru (KKG), merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan guru-guru untuk meningkatkan kemampuan profesional. Fungsi KKG sebagai wadah pembinaan profesional guru, tergabung dalam gugus sekolah dasar untuk meningkatkan mutu pendidikan. Melalui kegiatan yang digagas, dilaksanakan dan dievaluasi secara bersama-sama.

Keempat, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), wadah ini dibentuk oleh para kepala sekolah ditingkat SMP dan SMA/SMK. Fungsinya, mengkoordinir kegiatan tingkat kabupaten, termasuk pelaksanaan semester dan kenaikan kelas.

Dari keempat jenjang aktivitas guru itu, yang dikelompokkan berdasarkan senioritas guru dalam sistem pengawasan sekolah dan guru, profesi guru dalam mata ajar sekolah. Fungsi masing-masing jenjang tersebut, untuk memacu mutu pendidikan yang semakin komplit dari mata ajar sekolah dan menyesuaikan peraturan standar pendidikan nasional dan daerah.

Upaya deskripsi pengelompokan aktivitas guru ini diharapkan bisa cepat beradaptasi dengan kemajuan globalisasi yang berupa teknologi revolusi 4.0. dalam sistem pendidikan yang menggunakan komputerisasi digital.

Kesimpulan dari pemaparan di atas, menujukkan pada konsistensi dari pucuk pengambil kebijakan, sampai yang menjalan kebijakan untuk terus memperlihatkan koordinasi dari berbagai jenjang pendidikan yang tergambar dalam gugus zonasi pendidikan.

Prinsipnya, tidak ada gading yang tak retak. Artinya, setiap manusia pasti memiliki kekurangan atau kelemahannya masing-masing. Dalam menjalankan tugas sehari-hari, sebagai guru, maupun jajaran terkait, sampai ke pucuk pengambil kebijakan, hendaknya selalu berkaca. Apa yang telah kita berikan untuk mempercepat meningkatkan mutu pendidikan di daerah Galus?

Masalah pendidikan adalah jalan pintas untuk memutuskan mata rantai kemiskinan. Investasi terbesar daerah adalah pendidikan. Generasi kelahiran 1988 dan seterusnya, merupakan calon pengisi kepemimpinan jabatan, baik level pusat, provinsi dan daerah untuk tahun 2030.

Mereka sebagai bonus demografi-lonjakan jumlah penduduk, untuk menyerap tenaga kerja dari berbagai bidang.

Love Galus……..never ending...!!!

Penulis : ASN di Sekdakab Gayo Lues.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda