Beranda / Opini / Galileo dan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Galileo dan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Selasa, 06 Desember 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Aktivis 98 dan juga Mantan anggota DPRA Periode 2014-2017, Kautsar Muhammad Yus. [Foto: For Dialeksis]


Nicolaus Copernicus ahli matematika dan fisika berkebangsaan Polandia hidup antara tahun 1473-1543. Di era itu dan era sebelumnya, gereja serta masyarakat meyakini bumi sebagai episentrum jagat raya dimana planet yang lain berputar mengitari bumi.

Nicolaus menulis pemikirannya berjudul On the Revolutions of the Heavenly Spheres. Dalam tulisan tersebut ia menjungkir balikkan pandangan geosentris yang melihat bumi sebagai pusat alam semesta. Menurutnya justru matahari sebagai pusat tata surya dan bumi beserta planet lainnya berputar mengitari matahari.  

Tulisannya membuat gereja panas. Nicolaus dituduh menyebarkan ajaran sesat.

Nicolaus tak sepopuler Galileo Galeli yang lahir 21 tahun setelah kematiannya. Mungkin lantaran hidupnya tak setragis Galileo yang dihadapkan ke pengadilan gereja Italia lantaran menyebarkan paham bumi bukanlah pusat dari alam semesta. Pahamnya dituduh bertentangan dengan iman gereja. Galileo dijatuhi hukuman tahanan rumah sampai ia mati.  

Dalam keheningan akan perbedaan. Masyarakat Aceh dikejutkan oleh pernyataan Taufiqulhadi, Ketua Partai Nasdem wilayah Aceh yang meminta bank konvensional kembali hadir di Aceh untuk bisa bersama dengan bank syariah memberi pelayanan kepada masyarakat. 

Pernyataan ini sebenarnya biasa saja. Tetapi di Aceh menjadi luar biasa karena pemberlakuan qanun (Perda) yang tidak membolehkan bank konvensional beraktifitas di Aceh lantaran konsep bunga bank ala konvensional bertentangan dengan syariat Islam.  

Selanjutnya »     Pernyataan Taufiqulhadi mendapat tentang...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda