Galileo dan Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Font: Ukuran: - +
Mantan Aktivis 98 dan juga Mantan anggota DPRA Periode 2014-2017, Kautsar Muhammad Yus. [Foto: For Dialeksis]
Pada tahun 2008 Paus Benedictus XVI menyatakan gereja Katolik Roma merehabilitasi nama Galileo sebagai ilmuwan.
Setiap kebijakan selalu terbuka untuk salah. Maka setiap perundang undangan perlu diuji dalam pelaksanaannya dan untuk waktu tertentu harus direvisi sebagai bagian dari evaluasi atas pelaksanaan di lapangan.
Istilah 'revisi' perundang-undangan adalah hal biasa maka dalam klausul terakhir setiap undang-undang selalu ada pasal tentang perubahannya. Sengaja dibuat demikian supaya undang-undang selalu bisa update dengan situasi kekinian.
Hal inilah yang dilakukan Paus Yohanes II dan Paus Benedictus XVI terhadap Galileo.
-Opini: Mantan Aktivis 98 dan juga Mantan anggota DPRA Periode 2014-2017, Kautsar Muhammad Yus