Beranda / Gaya Hidup / Olah Raga / Alfiadi Ditetapkan Sebagai Plt Pengurus PBSI Aceh Gantikan Nahrawi Noerdin

Alfiadi Ditetapkan Sebagai Plt Pengurus PBSI Aceh Gantikan Nahrawi Noerdin

Kamis, 30 Desember 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ilustrasi. [Foto: IST] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia telah mengangkat Alfiadi sebagai Pelaksana Tugas (Caretaker) Pengurus PBSI Aceh.

Pengangkatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP/O3U l3.OUXlV 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBSI Agung Firman Sampurna dengan Sekretaris Jenderal, M. Fadil Imran.

Keputusan itu berlaku sejak tanggal 13 Desember 2021. Diketahui, Ketua PBSI Aceh sebelumnya dinahkodai oleh Nahrawi Noerdin.

Karena masa bakti Pengurus Provinsi PBSI Aceh telah berakhir terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2021, sehingga keberadaannya tidak memiliki landasan hukum untuk menjalankan roda organisasi.

"Benar telah ada SK baru. Kedepan kita akan laksanakan Musprov bagi yang ingin mencalonkan diri dipersilakan, mungkin ada punya keinginan dan hobby dalam dunia bulu tangkis dibuka selebar-lebarnya," jelas Nahrawi kepada Dialeksis.com, Kamis (30/12/2021).

Pengangkatan Alfiadi sebagai Plt, agar tugas dan fungsi Pengurus Provinsi PBSI Aceh dapat berjalan kembali, maka perlu dibentuk kepengurusan yang baru untuk Masa Bakti tahun 2021-2025 melalui Musyawarah Provinsi (Musprov) PBSI Aceh.

Untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Provinsi PBSI Aceh perlu diangkat Pelaksana Tugas (Caretaker) sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBSI.

Saudara Alfiadi selaku Subid Organisasi dan Tata Laksana PP. PBSI, dipandang mampu untuk dianqkat sebagai Pelaksana Tugas (Caretake0 Pengurus Provinsi PBSI Aceh.

Pelaksana Tugas (Caretaker) bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Provinsi PBSI Aceh sesuai dan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBSI serta Peraturan Organisasi PBSI.

Selain mempersiapkan segala sesuatu yang terkait Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi PBSI Aceh, Pelaksana Tugas (Caretaker) dapat menjalankan fungsi Pengurus Provinsi PBSI Aceh untuk sementara waktu sampai terpilihnya Ketua Umum Pengurus Provinsi PBSI Aceh Masa Bakti Tahun 2021-2025.

Pelakana Tugas (Caretaker) diberi wewenang menunjuk beberapa orang guna membantu pelaksanaan tugasnya.

Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi PBSI Aceh paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan itu. Pengangkatan Alfiadi sebagai Plt ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2021, maka Musprov harus terlaksana di Bulan Februari 2022 mendatang. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda