Sabtu, 29 Agustus 2026
Beranda / Berita / Nasional / Zakat Bisa Langsung Potong Pajak? Ini Skema yang Tengah Dikaji Kemenag

Zakat Bisa Langsung Potong Pajak? Ini Skema yang Tengah Dikaji Kemenag

Sabtu, 29 Agustus 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Expert Panel membahas zakat sebagai pengurangan pajak. [Foto: Humas Kemenag]

DIALEKSIS.COM | Surabaya - Bayar zakat selama ini bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) kini mengkaji skema yang memungkinkan manfaat zakat terhadap pajak lebih besar, termasuk opsi agar zakat diperhitungkan langsung terhadap pajak terutang.

Kajian tersebut menjadi bagian dari persiapan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pembahasan dilakukan dalam Expert Panel di Surabaya dengan melibatkan pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), akademisi, peneliti, dan masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof Dr H Waryono Abdul Ghafur, mengatakan zakat dan pajak memiliki irisan dalam fungsi sosial dan ekonomi. Namun, keduanya memiliki karakter hukum yang berbeda.

“Pajak merupakan kewajiban berdasarkan hukum negara untuk membiayai kepentingan umum, sedangkan zakat lahir dari kewajiban agama dengan ketentuan mengenai nisab, haul, tarif, dan penerima yang ditentukan berdasarkan syariat,” kata Waryono di Surabaya, Kamis (27/8/2026).

Saat ini, zakat yang dibayarkan muzaki melalui Baznas atau LAZ dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Artinya, zakat belum secara langsung mengurangi nominal Pajak Penghasilan yang harus dibayar.

Nah, dalam forum tersebut muncul tiga opsi.

Pertama, mempertahankan tax deduction. Skema ini dianggap paling siap dari sisi regulasi dan administrasi. Namun, manfaat yang diterima muzaki dinilai masih terbatas karena zakat hanya mengurangi basis penghasilan kena pajak.

Kedua, menerapkan tax credit.  Dalam skema ini, zakat yang memenuhi persyaratan dapat diperhitungkan langsung untuk mengurangi pajak terutang. Manfaatnya bagi muzaki bisa lebih terasa.

Namun, skema tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut, antara lain terkait dampaknya terhadap penerimaan negara, integrasi data, verifikasi pembayaran, serta pengawasan agar tidak terjadi klaim zakat fiktif.

Ketiga, modified tax deduction.  Skema ini menjadi opsi transisi. Manfaat fiskal zakat diperkuat secara bertahap sambil menyiapkan regulasi, administrasi, integrasi data, dan tata kelola.

Dengan demikian, modified tax deduction tidak diposisikan sebagai tujuan akhir. Skema tersebut dapat menjadi jembatan sebelum pemerintah menentukan apakah akan mempertahankan tax deduction yang diperkuat atau bergerak menuju tax credit.

Kemenag menilai penguatan manfaat fiskal juga harus dibarengi tata kelola zakat yang semakin ketat. Transparansi, akuntabilitas, validitas bukti pembayaran, integrasi data, dan pengawasan menjadi kunci jika fasilitas perpajakan diperbesar.

Hasil pembahasan expert panel akan menjadi bahan penyusunan opsi norma untuk perubahan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Jadi, belum ada keputusan bahwa zakat otomatis akan memangkas pajak terutang. Skema tersebut masih menjadi salah satu opsi yang sedang dikaji Kemenag. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub