Beranda / Berita / Nasional / Wasekjen Partai Demokrat: Moeldoko Harus Out dari Istana

Wasekjen Partai Demokrat: Moeldoko Harus Out dari Istana

Selasa, 09 Maret 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Demokrat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuktikan ucapannya terkait tidak akan melemahkan partai-partai di luar pemerintahan. Untuk itu, Partai Demokrat mendesak Jokowi untuk mengeluarkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dari Istana.

"Presiden Jokowi pernah berkomitmen untuk menegakkan demokrasi. Ini artinya juga menjaga agar partai-partai politik yang berada di luar pemerintahan, untuk tidak dilemahkan. Untuk membuktikan itu tidak ada jalan lain, Moeldoko harus out dari istana karena telah terlibat GPK PD," kata Wasekjen Partai Demokrat, Irwan, saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Irwan lantas menjelaskan aksi Moeldoko yang terlibat KLB ilegal telah menjadi beban politik, sosial, hingga ekonomi bagi Presiden Jokowi. Terlebih posisi Indonesia, kata dia, yang saat ini tengah menghadapi pemulihan sosial ekonomi di tengah pandemi.

Baca juga : Siswa SMP Di Aceh Ada Yang Menjadi Gay

"Dengan peristiwa KLB Ilegal ini tentu Moeldoko telah menjadi beban politik, sosial, hukum dan lebih bahayanya lagi jadi beban ekonomi bagi Presiden Jokowi di tengah fokus negara untuk pemulihan ekonomi sosial di tengah pandemi COVID-19," ucapnya.

Irwan menilai dengan perbuatan Moeldoko ini berarti membuktikan adanya ketidakpastian hukum di Indonesia. Dengan begitu, menurutnya ini bisa berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

"Karena ada ketidakpastian hukum dalam pemerintahan. Investor akan takut untuk berinvestasi di Indonesia. Demokrat yang memiliki kekuatan politik saja diperlakukan tidak adil oleh bagian elemen kekuasaan. Ini preseden buruk tentunya pada iklim investasi," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra juga menyebut Kepala KSP merupakan posisi yang sangat dekat dengan Presiden sehingga bisa memberikan persepsi keliru pada publik. Seharusnya, kata dia, Moeldoko sebagai pejabat tinggi negara bisa memberikan contoh mengedepankan etika, norma, dan asa kepatutan dalam bersikap.

Baca juga : Seorang PNS di Samarinda Pingsan Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Oleh Istrinya

"Sosok KSP merupakan posisi yang sangat dekat dengan Presiden, sehingga bisa memberikan persepsi yang keliru kepada publik. Seharusnya, selaku pejabat tinggi negara, KSP Moeldoko memberikan contoh bagaimana kita mengedepankan etika, norma, dan asas kepatutan dalam bersikap. Bukannya memberikan contoh jelek dengan terlibat dalam GPK-PD, yang kuat nuansa abuse of powernya," ungkap Herzaky.

Diberitakan sebelumnya, Din Syamsuddin mempertanyakan apakah ada campur tangan Presiden Joko Widodo dalam KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum tersebut. Moeldoko sebelumnya berkali-kali menyatakan jangan menyeret-nyeret Jokowi dalam kasus KLB PD.

Jika Jokowi mengizinkan, menurut Din, patut ditelisik adanya intervensi pemerintah dalam kasus KLB PD. Namun, jika tidak, Din menyarankan agar Moeldoko dipecat.

"Penting untuk dipertanyakan apakah keterlibatan Jenderal (Purn) Moeldoko pada KLB tersebut sudah seizin Presiden Joko Widodo sebagai atasannya atau tidak? Jika Presiden Joko Widodo mengizinkan atau memberi restu, maka dapat dianggap presiden telah mengintervensi sebuah partai politik dan merusak tatanan demokrasi," ucapnya.

"Jika beliau tidak pernah mengizinkan maka Jenderal (Purn) Moeldoko layak dipecat dari KSP karena merusak citra presiden, dan jika dia memimpin partai politik maka akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai KSP," imbuh Din.

Sementara itu Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin menjawab Din. Dia meminta Din tidak ikut campur soal itu.

"Soal urusan nanti mau diangkat diberhentikan, itu bukan urusan kita, itu urusan prrsiden, nggak usah terlibat-terlibat, itu bukan urusan kalian," kata Ngabalin, ketika dihubungi, Senin (8/3/2021).

aLagipula, menurut Ngabalin, keikutsertaan Moeldoko dalam KLB Partai Demokrat itu urusan pribadi. Setiap orang berhak, kata Ngabalin, berhak menentukan sikap.

"Itu (urusan) pribadi, kan yang diangkat Moeldoko bukan kepala kantor staf presiden, masa sih dia punya latar belakang militer sama seperti AHY, kemudian dia bermetamorfosis dengan dunia politik masuk sana masuk sini, siapa sih yang urus, ya dia orang dong," ujarnya.

Baca juga : Percepat Penyaluran KIA, Disdukcapil Tanda Tangan PKS dengan TK Negeri Se-Banda Aceh

Ngabalin menekankan urusan setiap orang untuk bersikap itu diatur dalam undang-undang. Dia menyarankan agar Din tidak terlalu mengurusi hal itu.

"Ada tiga hal, tolong dikabarkan ke Pak Din, kita sadar bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan atas hak setiap individu dalam berpendapat, bersikap, dan menentukan hak politiknya kenapa harus pertanyaan itu muncul. Coba libat UU turunannya No 9 tahun 98 tata cara orang dalam bersikap mengemukakan pendapat. Apakah urusan yang terkait dengan orang datang menanyakan, meminta Pak Moeldoko, beraudiens, kemudian berencana KLB, kemudian meminta Pak Moeldoko menjadi ketum. Apakah itu bukan hak pribadi beliau?" ucapnya.

"Jadi saya kira baca duli deh UU yang banyak, baca dan pahami nggak usah grasak grusuk komentar-komentar yang bisa menyesatkan orang banyak, urus saja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia itu, atau kalau nggak bantu sana Demokrat supaya menyelesaikan urusan internalnya, nggak usah suruh-suruh presiden pecat-pecat orang," lanjut Ngabalin.[detik.com]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda