kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Wamendagri: Orang Papua Tidak Boleh Miskin di Tanah Sendiri

Wamendagri: Orang Papua Tidak Boleh Miskin di Tanah Sendiri

Kamis, 14 Juli 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. [Foto: Puspen Kemendagri]


DIALEKSIS.COM | Jayapura - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua pada 30 Juni 2022 lalu. UU yang disahkan meliputi, UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan. Dengan pengesahan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo berharap, tiga UU tersebut dapat lebih menyejahterakan masyarakat Papua. Dia juga menegaskan, orang Papua tidak boleh miskin di tanah sendiri. 

“Jadi tidak boleh orang Papua itu miskin di tanahnya sendiri, karena (memiliki) potensi (sumber daya) besar,” kata Wempi dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com usai Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I GKII Sinode I Papua Tahun 2022 di Hotel Asana (Wisma Atlet) Dok VII Jayapura, Kamis (14/7/2022).

Oleh karena itu, Wempi mengajak masyarakat untuk membangun Papua yang lebih sejahtera. Dia berharap khususnya bagi masyarakat yang masih pesimis agar mau bekerja sama membangun sistem yang lebih baik. Selain itu juga mendukung pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat Papua.

“Waktunya kita evaluasi, mari kita secara jujur untuk menyampaikan hal ini, sehingga apakah kita sedang maju, mundur, atau stagnan, ini kan menjadi ukuran untuk kita bisa menilai kinerja kita bersama supaya ke depan lebih baik,” ujarnya.

Wempi menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan melakukan road show ketiga provinsi baru untuk melihat persiapan penyelenggaraan pemerintahan. Kemendagri akan melakukan pertemuan tatap muka dengan para pejabat daerah di Papua. Untuk itu, Wempi meminta dukungan dari pemerintah daerah guna menyukseskan rencana tersebut.

“Ini merupakan satu bagian dari sosialisasi yang kita lakukan setelah revisi UU Otsus, karena selama ini ternyata dari hasil evaluasi kami bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 106 (Tahun 2021) dan 107 (Tahun 2021) tidak berjalan dengan baik, sehingga banyak masyarakat Papua yang tidak tahu apa yang direvisi dari UU Otsus,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Papua, Wempi berharap dengan adanya bantuan pemerintah hingga ke tingkat desa akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan memunculkan kreativitas. Dirinya meyakini, melalui pelaksanaan P3PD secara baik, maka akan mendorong kesejahteraan masyarakat Papua, termasuk dapat memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah tersebut.

“Kembali kepada SDM, karena penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung itu akan bisa berjalan dengan baik kalau SDM-nya baik,” terangnya. (PK)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda