Wacana Penundaan Pemilu 2024, PKS Sebut Tak Ada Kedaruratan Nasional Yang Mendasar
Font: Ukuran: - +
Juru Bicara PKS Muhammad Kholid. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Juru Bicara PKS Muhammad Kholid menyatakan tak ada kedaruratan nasional yang mengharuskan negara menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Terlebih, penundaan itu melanggar konstitusi yang sudah ada.
Ia pun meyakini bahwa pemerintah mampu menyelenggarakan pemilu sesuai dengan jadwal yang sudah ada tahun 2024 nanti.
Dialnsir dari cnnindonesia.com, Selasa (1/3/2022), Kholid mengatakan, tidak ada kedaruratan nasional yang memaksa bangsa ini harus mengubah konstitusi atau upaya-upaya di luar konsensus tersebut sehingga pemilu harus ditunda.
Dalam hal ini, sambungnya, PKS meyakini bahwa sebagai bangsa kita bisa menjalankan pemilu sesuai dengan jadwal di tahun 2024," lanjutnya.
Kemudian, Kholid menganggap jika penundaan pemilu ini benar-benar terjadi maka hal itu akan menjadi preseden dan warisan buruk bagi demokrasi Indonesia.
Menurutnya, konsolidasi demokrasi dibutuhkan kematangan dan kedewasaan dalam mengelola demokrasi yang berjalan dalam koridor konstitusi. Artinya, keputusan politik tetap harus sesuai konstitusi yang berlaku.
Dirinya memandang, upaya mengubah kesepakatan yang sudah diatur dalam konstitusi hanya akan memicu pergolakan sosial dan politik di Indonesia dan itu akan memicu instabilitas sosial dan politik yang membahayakan bagi kehidupan bangsa dan negara.
Wacana penundaan Pemilu mencuat usai disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar pada Rabu (23/2) lalu. Dia menilai penundaan pemilu penting demi pemulihan ekonomi akibat pandemi. PAN belakangan telah menyatakan sikap mendukung usulan itu.
Selain karena ekonomi, PAN juga mempertimbangkan situasi politik global, terutama pascainvasi Rusia ke Ukraina pada Kamis (24/2/2022) dan juga PAN juga mempertimbangkan tingkat kepuasan masyarakat kepada Jokowi yang meningkat. []