kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / UU MD3 telah dinomori, Menkumham : sudah bisa digugat

UU MD3 telah dinomori, Menkumham : sudah bisa digugat

Kamis, 15 Maret 2018 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menkum dan HAM, Yasonna H Laoly --(Foto: ANTARA/Wahyu Putro A)

Dialeksis.com, Jakarta--  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah telah memberikan penomoran terhadap Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

UU hasil revisi UU Nomor 17 Nomor 2014 itu, yakni UU Nomor 3 Tahun 2018 tentang MD3. Dengan demikian, jika ada yang keberatan terhadap UU tersebut bisa diuji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang sudah mulai bisa menggugatnya karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang, jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review silakan," kata Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018) sebagaimana dilansir sindonews.

Seperti diketahui, Jokowi tidak menandatangani UU tersebut. Alasannya Jokowi karena adanya keresahan masyarakat mengenai isi UU tersebut. Dia pun mempersilakana masyarakat untuk menguji UU tersebut ke MK.Sejak disahkan DPR pada 12 Februari 2018, UU tersebut banyak ditentang berbagai kalangan. Salah satunya Pasal 122 UU MD3 yang memberikan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melaporkan pihak yang merendahkan DPR dan anggota DPR ke kepolisian. (sindonews)
Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda