UU KUHP Mendorong Pemenuhan Keadilan Korektif dan Restoratif
Font: Ukuran: - +
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Mufti Makarim. [Foto: Dok. KSP]
Di sisi lain, Mufti juga menyampaikan bahwa konsep pemidanaan pada KUHP kini jauh lebih kontekstual, karena mengatur beberapa upaya keadilan restoratif atu penyelesaian permasalahan hukum secara humanis.
Sebelumnya pendekatan keadilan restoratif diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Melalui judicial pardon atau pemaafan, hakim memiliki kewenangan untuk memberi maaf pada seseorang yang melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan. KUHP baru juga turut mengedepankan konsep pidana yang memperhatikan kepentingan pemulihan korban tindak pidana,” tegas Mufti.
Mufti lebih lanjut menyampaikan bahwa aspek restoratif ini penting untuk menjamin tercapainya keseimbangan dalam pencapaian tujuan penegakan hukum itu sendiri. “Dalam konteks KUHP, upaya restoratif ini penting, karena tujuan hukum tidak terbatas pada pencapaian kepastian hukum semata, tetapi juga harus mampu mencapai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Tujuan-tujuan inilah yang ruangnya turut dibuka dalam upaya restoratif di KUHP,” tambah Mufti.
Selanjutnya » Kemudian, Mufti menyatakan bahwa kedepan...