kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / UU KUHP Mendorong Pemenuhan Keadilan Korektif dan Restoratif

UU KUHP Mendorong Pemenuhan Keadilan Korektif dan Restoratif

Kamis, 22 Desember 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Mufti Makarim. [Foto: Dok. KSP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022 lalu menjadi babak baru bagi kodifikasi hukum pidana nasional, dimana KUHP baru lahir sebagai manifestasi politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Mufti Makarim di Jakarta dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Kamis (21/12/2022).

Mufti menyatakan bahwa KUHP kini hadir sebagai wujud paradigma hukum pidana modern Indonesia dan mengandung elemen keadilan korektif dan restoratif yang relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta mengedepankan perspektif yang kontekstual dalam melihat suatu peristiwa pidana. 

“Elemen keadilan korektif pada KUHP tercermin pada upaya penjeraan terhadap pelaku kejahatan, khususnya dalam tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa dan mengandung kekerasan. Dalam konteks yang lebih luas, diharapkan akan terjadi deterrence effect untuk mencegah massifnya tindak pidana serupa kedepan,” ungkap Mufti.

Selanjutnya »     Di sisi lain, Mufti juga menyampaikan ba...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda