Tuntut 7,5 Tahun Terdakwa Korupsi Dana BOS, Akademisi Unimed Apresiasi Kejari Medan
Font: Ukuran: - +
Akademisi Universitas Negeri Medan, Dr. Dionisius Sihombing, M.Si. [Foto: Medanposonline.com]
DIALEKSIS.COM | Medan - Tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kepada mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan (53), terdakwa perkara dugaan korupsi dana BOS mendapat apresiasi dari Akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr. Dionisius Sihombing, M.Si.
Ia menilai, tuntutan pidana penjara 7 tahun 6 bulan tersebut sudah membuat efek jera bagi terdakwa. Dionisius mengatakan Kejari Medan sudah menemukan bukti-bukti yang sangat cukup untuk menjerat terdakwa.
"Kita sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Medan yang telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Hal ini membuktikan bahwa adanya penegakan hukum tentang penyalahgunaan dana negara di lembaga pendidikan," katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/6/2022).
Ia mengatakan perkara yang menjerat mantan Kepala SMAN 8 Medan tersebut, suatu pertanda bahwa lembaga pendidikan, sekolah-sekolah turut terlibat dalam masalah tindak pidana korupsi.
"Ini menjadi catatan merah bagi pendidikan, artinya kalau lembaga pendidikan ingin menyuarakan nilai-nilai karakter, kebenaran di lembaga pendidikan, maka lembaga pendidikan itu harus disikapi, diatasi persoalan korupsi," kata Dosen Unimed ini.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya atas kasus tersebut dan berharap kepala sekolah yang ada di Sumut mengambil pembelajaran.
"Perkara yang menjerat terdakwa, patut kita prihatin dan kita berharap semua kepala sekolah yang ada di Sumatera Utara supaya belajar dari peristiwa ini, menggunakan dana negara itu untuk kepentingan yang diperuntukkan sesuai Undang-undang, untuk digunakan memajukan pendidikan, bukan untuk memperkaya diri sendiri," tuturnya.
Ketua Lembaga Konsultan Pendidikan Citra Sumut ini berharap dari perkara yang menjerat mantan Kepala SMAN 8 Medan menjadi catatan penting yang harus direfleksikan bagi sekolah-sekolah yang menerima dana BOS supaya dana BOS itu digunakan sesuai diperuntukkan yang diatur dalam Juknis yakni peraturan yang sah.
"Kita berharap kedepannya, para Kepala Sekolah di Sumut dapat mempergunakan dana BOS dengan semestinya, bukan masuk ke kantong pribadi untuk memperkaya diri sendiri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan menuntut mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan (53) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700.
Hal itu berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Dana BOS di dua tahun anggaran. Terdakwa selaku Kepala Sekolah (Kepsek) periode 2017-2018 membentuk Tim Dana BOS. Namun tim dimaksud, tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS.
Sehingga, Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana 3 bulan kurungan.
Selain, terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. [dbs]
- Ketua DPW PA Banda Aceh Ditangkap Polda, Ini Nama Penggantinya Sementara
- Persidangan Kasus Keamanan Digelar, Aktivis Hong Kong Hadapi Hukuman Seumur Hidup
- JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng 7-8 Tahun Penjara
- Seminar Uji Publik RUU, Gubernur Aceh: Undang-Undang Dibentuk Sepenuhnya untuk Kepentingan Rakyat