kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Tolak Gugatan, MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka

Tolak Gugatan, MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu), dengan demikian memastikan sistem Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka

Dalam konklusinya, MK menegaskan bahwa pokok permohonan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk mengubah seluruh sistem pemilu. Akibatnya, gugatan yang diajukan dengan nomor 114/PUU-XX/2022 gagal untuk mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023). 

Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum. 

"UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum," ujar hakim MK Suhartoyo dikutip dari Republika. 

MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air. Hal ini berkebalikan kalau sistem proporsional tertutup yang diterapkan. 

"Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis," ujar Suhartoyo. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, di antaranya DPR, Presiden, KPU, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. "Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk sepenuhnya," ujar Usman. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda