Beranda / Berita / Nasional / Tolak Amandemen UUD 1945, Gerindra Kuatkan Gerbong Fraksi

Tolak Amandemen UUD 1945, Gerindra Kuatkan Gerbong Fraksi

Kamis, 24 Maret 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Fraksi Gerindra MPR, Sugiono. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Fraksi Partai Gerindra MPR memastikan sepakat amendemen terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dilakukan pada saat ini.

Ketua Fraksi Gerindra MPR, Sugiono menyatakan amendemen UUD 1945 telah menjadi isu sensitif di tengah wacana penundaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Maka dengan itu, Fraksi Gerindra MPR juga sepakat dengan pendapat dan pandangan teman-teman fraksi lain untuk tidak melakukan amandemen tersebut.

Kemudian, Sugiono mengakui Badan Pengkajian MPR telah mengkaji PPHN yang rencananya bakal dimasukkan ke dalam amendemen UUD 1945. Namun, ia menyatakan, pembicaraan amendemen secara formal di MPR belum pernah dilakukan hingga saat ini.

Wacana untuk menghentikan usulan amendemen UUD 1945 demi mengatur wewenang MPR lewat PPHN menguat beberapa waktu terakhir. Usulan tersebut membonceng wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Isu ini pertama kali disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Rabu (23/2/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari fraksi PDIP, Ahmad Basarah mengatakan wacana PPHN bisa dilanjutkan pada periode berikutnya setelah 2024. Ia menilai situasi politik tak kondusif jika amendemen PPHN terus dilanjutkan, terutama menyusul wacana penundaan pemilu.

Basarah juga memastikan MPR akan tetap melanjutkan kajian PPHN agar bisa direkomendasikan pada MPR periode berikutnya, sehingga PPHN atau GBHN lewat amandemen terbatas UUD NRI 1945 tetap terealisasi.

Usulan penghentian pembahasan amendemen untuk memasukan PPHN ini juga didukung oleh Wakil Ketua MPR dari fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid. HNW, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa fraksinya sudah menolak amendemen sejak awal.

Dukungan itu juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP, Arsul Sani. Dengan tegas Dia menolak wacana amendemen. 

Kemudian, Arsul Sani berkata fraksinya ingin agar amendemen tidak dilakukan terburu-buru. "Jika pun terpaksa, maka harus melibatkan partisipasi publik dan terbatas," tukasnya.

"Sesuai rencana awal, amendemen itu hanya buat memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN saja. Tidak ada hal-hal lain. Nah, kalo hal-hal lain mau dimasukkan ya mending tidak usah ada amendemen," kata Arsul.

Senada beberapa tokoh lainnya, Ketua Fraksi NasDem MPR, Taufik Basari, menyatakan fraksinya setuju pembahasan amandemen UUD 1945 guna mengatur wewenang MPR lewat PPHN dihentikan.

Menurutnya, melanjutkan pembahasan amendemen konstitusi untuk memasukkan PPHN berpotensi membuka kotak pandora dan kemungkinan pembahasan pada pasal terkait masa jabatan presiden.

"Fraksi NasDem juga yang paling awal mengingatkan bahwa isu amandemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora. Terutaman Kemungkinan dorongan untuk amandemen soal masa jabatan presiden. Oleh karena itu, maka sudah tepat jika Fraksi PDIP sebagai salah satu pengusung amandemen konstitusi untuk memasukkan PPHN memutuskan untuk menunda usulan amandemen konstitusi tersebut," katanya. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda