kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Tidak ada Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018

Tidak ada Kenaikan Gaji PNS Tahun 2018

Selasa, 13 Februari 2018 12:47 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : haris

Dialeksis.com, Jakarta - Pemerintah belum berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2018 ini.

Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018," kata Aswin dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (13/2/2018) sebagaimana dilansir detik.com.

Kenaikan gaji PNS atau disebut juga aparatur sipil negara (ASN), sebelumnya dilakukan pada 2015 sebesar 6%. Aswin menjelaskan kenaikan gaji PNS pernah terjadi pada 2001 yang mencapai 270% pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," pungkas Aswin. (detik.com)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda