Tersangka Tragedi Susur Sungai Digunduli, Serikat Guru Minta Polisi Tidak Berlebihan
Font: Ukuran: - +
Tiga tersangka tragedi susur sungai di Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi. [Foto: Pribadi Wicaksono/Tempo]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta polisi tidak berlebihan memperlakukan guru SMPN 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang menjadi tersangka kasus susur sungai. Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriawan Salim, menilai polisi tidak seharusnya menunjukkan tersangka secara berlebihan hingga digunduli dan digelandang.
"Sebab itu berpotensi akan menggiring opini masyarakat bahwa tersangka guru adalah pelaku kejahatan berat," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2020).
FSGI, kata dia, mendukung proses hukum yang dilakukan polisi asal adil, transparan, akuntabel, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, tindakan menggunduli tersangka dianggap berlebihan.
"Seharusnya pihak kepolisian memberikan perlindungan dalam bentuk menghormati dan menghargai tampilan tersangka di depan publik dengan tidak mempermalukan tampilannya dalam bentuk digunduli seperti pelaku kriminal berat," ucap dia.
Satriawan berujar guru dan pengurus Kwartir Pramuka yang terlibat adalah terduga penyebab musibah terseretnya siswa SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai. Meski peristiwa itu menewaskan sejumlah siswa, Satriawan meminta para guru tidak disamakan dengan pelaku kriminal lainnya. "Seperti pembunuh, pemakai narkoba, atau begal," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, menilai perlakuan polisi bisa berdampak terhadap psikologis anak-anak muridnya dan keluarga guru. "Tersangka guru tersebut wajib dapat perlindungan secara hukum oleh organisasi profesi guru tempat guru bernaung sebagai anggota/pengurus, sesuai UU Guru dan Dosen," ucap dia. (Tempo)