kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Tersangka Kasus Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Masih di Luar Negeri

Tersangka Kasus Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Masih di Luar Negeri

Rabu, 30 Maret 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Tersangka penistaan agama Saifuddin Ibrahim. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tersangka penistaan agama Saifuddin Ibrahim disebut masih berada di luar negeri. Kepolisian pun berkoordinasi dengan instansi terkait.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3/2022) menyebutkan bahwa Safuddin masih berada di luar negeri. Namun, dirinya belum dapat memerinci lebih lanjut mengenai rencana penyidikan kasus itu.

Sementara itu, secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi lain terkait pencarian Saifuddin.

Sementara itu, Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2022. Selama penyidikan, polisi memeriksa sembilan orang saksi dan empat ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan ahli pidana.

Dalam kasus ini, Saifuddin dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Sebelumnya, Kasus bergulir usai Saifuddin viral menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial. Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda