kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Tersangka Baru, Peran S Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terungkap

Tersangka Baru, Peran S Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terungkap

Sabtu, 25 Februari 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi tetapkan tersangka baru, yakni S, rekan Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Peran S dalam kasus tersebut terungkap.

"Berdasarkan dua alat bukti yang kami sita, S disangka membiarkan adanya kekerasan terhadap anak," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, dikutip dari Metro TV, Jumat (24/2/2023).

Tersangka S juga berperan sebagai perekam video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Pihak kepolisian menjerat S dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menjerat Mario dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ditambah dengan Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda