Beranda / Berita / Nasional / Terkait Perppu Cipta Kerja, Ini Sikap Ketum Kadin Indonesia

Terkait Perppu Cipta Kerja, Ini Sikap Ketum Kadin Indonesia

Senin, 02 Januari 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid. Foto: Kontan/Aryana


DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid merespons positif keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti Undang-undang Cipta Kerja. 

Dia menegaskan, kepastian hukum sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi. Pemerintah perlu bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum, yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha.

Terutama, di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, membuat penerbitan Perppu ini sangat dibutuhkan. 

"Kadin sebagai representasi dari dunia usaha pada intinya menghormati keputusan pemerintah," kata Arsjad dalam keterangannya, Senin, 2 Januari 2023.

Dia menambahkan, dengan melihat kondisi situasi ekonomi global yang tak menentu, maka pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung masuknya investasi dan penciptaan lapangan kerja, serta menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target.

Arsjad mengatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja diperlukan demi menarik investasi dan mengentaskan kemiskinan. Dalam kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian, Indonesia sangat membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kementerian investasi telah menaikkan target investasi di 2023 sebesar 16,7 persen, dari Rp 1.200 triliun menjadi Rp 1.400 triliun. Namun di saat seperti ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis, akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi.

"Misalnya mulai dari ketidakpastian ekonomi global, hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia," kata Arsjad.

Karenanya, Arsjad menilai pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha, agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia. 

"Dengan adanya penetapan Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan," ujarnya.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda