kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Terima Permohonan Sengketa DCS, Bawaslu Lindungi Hak Warga Negara

Terima Permohonan Sengketa DCS, Bawaslu Lindungi Hak Warga Negara

Jum`at, 24 Agustus 2018 11:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta – Hak warga negara untuk memilih dan dipilih dilindungi oleh undang-undang. Menghilangkan hak warga negara adalah pelanggaran berat. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/8/2018).


"Mereka (mantan napi koruptor) juga warga negara yang punya hak yang dilindungi Undang-Undang," ujar Fritz.


Fritz menegaskan, putusan Bawaslu dalam sengketa daftar calon sementara (DCS) adalah untuk melindungi hak warga negara. Ia mengungkapkan bahwa esensi pemilu adalah right to vote dan right to be a candidate.


"Dan itu adalah tujuan dan dasar dalam melaksakan pemilu," ujarnya.


Dalam melakukan fungsi pencegahan, lanjut Fritz, Bawaslu telah melakukan sosialisasi pengawasan pencalonan ke semua DPP partai politik. Bawaslu meminta DPP untuk menandatangani pakta integeritas agar tidak mengajukan calon yang bermasalah.


Dari hasil pengawasan dan pencegahan Bawaslu masih ditemukan ada 202 calon terindikasi mantan napi korupsi. Bawaslu kembali mengingatkan bahwa parpol mengingkari pakta integritas yang telah ditandatangani.


"Akhirnya jumlah tersebut turun, beberapa parpol akhirnya mengganti calon terindikasi bermasalah. Fungsi pencegahan dan pengawasan telah kami laksanakan," ujar Fritz. (bawaslu.go.id)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda