kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Terima Audiensi Pengurus ABPEDNAS, Ini Pesan Dirjen Bina Pemdes

Terima Audiensi Pengurus ABPEDNAS, Ini Pesan Dirjen Bina Pemdes

Jum`at, 21 Januari 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo dan ABPEDNAS berdiskusi terkait desa, Kamis (20/1/2022) di Ruang VIP Dirjen Bina Pemdes, Jakarta. [Foto: Puspen Kemendagri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo melakukan audiensi dengan jajaran pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Kamis (20/1/2022) di Ruang VIP Dirjen Bina Pemdes, Jakarta. 

Didampingi Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Chaerul Dwi Sapta, Yusharto mendiskusikan banyak hal dengan rombongan yang dipimpin Indra Utama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ABPEDNAS, tersebut. 

Seperti diketahui, ABPEDNAS berdiri bertepatan dengan tahun lahirnya Undang-Undang (UU) Desa, yakni pada 2014. Dalam perjalanannya, organisasi ini pun telah melewati berbagai tantangan dalam mewujudkan semangat UU Desa. 

Karena itu, dalam pertemuan tersebut, Yusharto mengapresiasi segala kontribusi yang telah diberikan ABPEDNAS selama ini, khususnya terhadap penguatan eksistensi kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh penjuru tanah air. 

Untuk mendukung keberadaan BPD, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Tak hanya itu, Ditjen Bina Pemdes juga melaksanakan beragam pembinaan dan pengawasan lainnya bagi BPD. 

Sejauh ini BPD dinilai turut berperan dan berfungsi bagi kemajuan tata kelola pemerintahan desa dalam aspek regulasi, ketertataan, input, pengembangan kapasitas, dan lain sebagainya. 

Untuk itu, Yusharto berharap, ABPEDNAS mampu menjadi mitra bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk bahu membahu menyelesaikan berbagai permasalahan terkait BPD, sesuai dengan batasan kewenangan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ABPEDNAS. Apalagi, ABPEDNAS merupakan organisasi berbadan hukum yang menjadi rumah besar bagi BPD se-Indonesia dan memiliki pengurus hingga tingkat kecamatan. 

Pada penghujung audiensi, Yusharto berpesan kepada jajaran pengurus ABPEDNAS sebagai anggota BPD aktif agar senantiasa menjaga profesionalisme dalam bekerja, tanpa meninggalkan peran dan tanggung jawab yang lebih utama di desa masing-masing. [PK]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda