Minggu, 12 Oktober 2025
Beranda / Berita / Nasional / Tak Perlu ke Bank, Tilang Kini Bisa Dibayar di Lokasi Pelanggaran

Tak Perlu ke Bank, Tilang Kini Bisa Dibayar di Lokasi Pelanggaran

Sabtu, 11 Oktober 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal memeragakan alat printer thermal ETLE. [Foto: Humas KP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan penggunaan dana tilang, baik manual dan ETLE penggunaannya dimaksimalkan untuk kegiatan Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan dengan yang bersifat kegiatan yang kembali ke masyarakat.

Menurut Dirgakkum Korlantas tilang mobile yang di keluarkan kepolisian sekarang mempermudah masyarakat untuk tidak perlu ke bank dan cukup dilakukan di lokasi pelanggaran.

“Ada pelanggarannya, denda sekian. daripada harus ke Bank, saya langsung lakukan pembayaran di lapangan. Alat ini akan digunakan seluruh anggota-anggota di lapangan di seluruh polda bahkan di polres-polres akan diberikan alat ini,” jelas Faizal yang dilansir pada Sabtu (11/10/2025).

Revitalisasi digital ETLE pada akhirnya memudahkan masyarakat dalam penangan tilang kendaraan dan meminimalkan pungutan liar yang terjadi.

“Nah ini alat ini sangat memudahkan yang pertama supaya masyarakat tidak lagi ke BRI, kemudian memudahkan petugas dalam transaksi secara terbuka dan tidak ada curiga,” tambahnya.

Dirgakkum Korlantas menjelaskan inovasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas dengan memperkenalkan sistem tilang elektronik terpadu dengan melibatkan pengelolaan dana tilang secara transparan bersama tiga instansi, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Dana ini masuk ke PNBP nah nanti akan kembali lagi tetep akan di kirim ke kejaksaan dan jadi PNBP. Di kejaksaan sudah aturannya penggunaan dana tilang itu digunakan oleh tiga instansi Kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan. Nah itu yang sebagian lagi lagi dana itu digunakan untuk kegiatan lalu lintas yang sifatnya kegiatan ke masyarakat,” jelas perwira bintang satu tersebut.

Sesuai arahan Kapolri, revitalisasi digital saat ini menjadi penting karena sudah menyentuh 95% sistem penanganan tilang ETLE menggunakan digital dan bisa diakses oleh publik.

Peluncuran revitalisasi digital tilang elektronik ini menegaskan komitmen Polri dalam menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang transparan, efisien, dan berintegritas di seluruh Indonesia. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bank aceh