Soal Kasus Korupsi Juliari P Batubara, KPK Setor Rp16,2 Milyar ke Kas Negara
Font: Ukuran: - +
Komisi Pemberantasan Korupsi. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 Miliar dalam perkara kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap.
Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu Terpidana yaitu Matheus Joko Santoso.
“Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura,”papar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (29/8/2022).
KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan.[Jambicenter]
- DPR Tunggu Surpres Terkait Pengganti Lili Pintauli Pekan Ini
- KPK Koordinasi dengan Kemendikbudristek Perbaiki Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
- Kasus Dugaan Korupsi SPPD DPRK Simeulue, Penasehat Hukum: Para Tersangka Sangat Koorperatif
- MaTA Laksanakan Audiensi dan Serahkan Laporan Monitoring Terhadap Penindakan Kasus Korupsi 2021