Soal Inflasi dari Kenaikan Cukai Rokok, Begini Kata Menkeu
Selasa, 13 Desember 2022 11:00 WIB
Font: Ukuran: - +
[Foto: Bisnis - Arief Hermawan P]
"Dampak (kenaikan cukai rokok) terhadap inflasi sangat terbatas, yakni masing-masing sebesar 0,10 sampai 0,20 percentage point (ppt) dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi juga sangat minimal sebesar -0,01 hingga -0,02 ppt," jelasnya.
Sesuai APBN 2023 yang sudah diputuskan, Ani mengharapkan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) bisa mencapai Rp232,58 Triliun.
Selepas rapat, ia menegaskan soal kapan waktu pemberlakuan peraturan menteri keuangan (PMK) soal cukai hasil tembakau (CHT).
"Segera (Peraturan Menteri Keuangan/PMK soal cukai). Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023)," tegasnya. (CNN Indonesia)
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda