kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Mahfud: MK Berpegang pada Sikap Lama

Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Mahfud: MK Berpegang pada Sikap Lama

Jum`at, 16 Juni 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Kordinator Politik Hukum dan Kemanan Mahfud MD


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Menanggapi putusan itu, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Kemanan Mahfud MD mengapresiasi putusan yang masih sejalan dengan yang pernah ia putuskan pada 2008. Saat itu, Mahfud menjadi hakim di MK.

"Bagus! Pokoknya apapun putusan MK Kita ikuti saja. Berarti MK berpegang pada sikap lama yang sudah pernah kami bangun dulu di tahun 2008," ujar Mahfud MD selepas meresmikan Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) di Maluku Barat Daya, Kamis (15/6/2023).

Mahfud menyampaikan bahwa ia memutuskan sistem pemilu secara terbuka pada saat itu sesuai dengan kehendak DPR. Menurut dia, MK saat ini tetap teguh pendirian.

 "Kalau mau diubah tertutup, yang bisa mengubah itu hanya pemerintah dan DPR melalui proses legislasi, jadi itu sebagai produk legislatif," ujar Mahfud.


MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistem.

Sadli menuturkan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi. Putusan ini diwarnai pendapat berbeda dari satu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda