Beranda / Berita / Nasional / Sikap Pemerintah Terhadap Pemilu Dinilai Berubah-ubah

Sikap Pemerintah Terhadap Pemilu Dinilai Berubah-ubah

Sabtu, 09 Oktober 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut pemerintah menjadi pihak yang lambat dalam proses penentuan jadwal Pemilu 2024.

Menurut Mardani, Komisi II DPR selalu sejalan dengan keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan tanggal penyelenggaraan pemilu. Namun pemerintah berulang kali menunjukan sikap yang berubah-ubah.

“KPU sudah lama meminta (penetapan jadwal pemilu), kami selalu dalam posisi mendukung KPU untuk segera (menetapkan jadwal),” jelas Mardani dalam diskusi virtual MNC Trijaya bertajuk Jadwal Rumit Pemilu 2024, Sabtu (9/10/2021). “Tapi rupaya pemerintah agak berubah, dan ini bukan (sikap) yang pertama,” kata dia.

Perubahan sikap pemerintah terkait penyelenggaraan pemilu, lanjut Mardani, sebelumnya nampak dari revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

“Kita di Komisi II DPR sudah sepakat, sudah jadi draftnya, dari tadinya 2 rezim UU Pemilu dan UU Pilkada dijadikan satu buku, sudah lolos dari Komisi II, sudah masuk Badan Legislasi (Baleg), eh Baleg tiba-tiba berubah, enggak jadi revisi,” papar dia.

Mardani menegaskan dalam proses penetapan jadwal Pemilu 2024, justru hambatan muncul karena sikap pemerintah.

“Jadi ini nyuwun sewu, pemerintah punya catatan besar dalam bab ini menjadi pihak yang lambat mengambil keputusan. Padahal kita perlu segera mengambil keputusan,” ucapnya. Terakhir, Mardani mengingatkan pemerintah untuk segera bersikap karena pemilu merupakan kepentingan masyarakat.

“Perlu diingat bukan hak kita Komisi II, bukan hak pemerintah untuk memutuskan, tapi ini haknya rakyat dan diberikan pada KPU untuk menetapkannya,” pungkas dia.

Hingga kini baik pemerintah, KPU dan DPR belum sepakat terkait dengan jadwal Pemilu 2024. KPU mengusulkan tahap pemungutan suara dimulai 21 Februari 2021, sementara pemerintah menginginkan 15 Mei 2024.

Rencananya, Komisi II DPR akan mengadakan rapat bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selawa (6/10/2021). Namun rapat ditunda karena Tito mesti mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, maka pembahasan jadwal Pemilu 2024 ditunda hingga masa reses DPR selesai November nanti. (Kompas.com)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda