Sidang di MK, Fritz Jelaskan Pencegahan Hingga Penindakan Netralitas Kepala Daerah
Font: Ukuran: - +
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan tindakan Bawaslu terkait pelanggaran sejumlah kepala daerah dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di MK, Selasa 18 Juni 2019. [Foto: Jaa Pradana]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, berbagai tindakan yang telah dilakukan Bawaslu terkait keberpihakan dan ketidaknetralan sejumlah kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, pada 15 Oktober 2018 Bawaslu telah menerbitkan Surat Himbauan Nomor 1692/K.Bawaslu/PM.00.00/X/2018 perihal netralitas ASN, kampanye oleh pejabat negara, dan larangan penggunaan fasilitas negara.
Bawaslu menghimbau pegawai ASN di seluruh Indonesia agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam pelaksanaannya, Fritz menjelaskan, Bawaslu sudah memutus perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan 11 kepala daerah provinsi Riau, dan 12 kepala daerah provinsi Kalimantan Selatan lantaran terbukti terlibat deklarasi dukungan kepada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin.
Selain itu, sebanyak 11 kepala daerah di Riau dinyatakan sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya yaitu melanggar Pasal 1 angka 3, Pasal 61 Ayat (2) dan Pasal 67 huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia bilang, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan teguran melalui surat Nomor 700/9719/OTDA perihal terhadap Bupati dan Walikota pada 12 Desember 2018. Surat yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Riau tersebut juga ditembuskan kepada Bawaslu dan Bawaslu Riau.
"Selain itu, dalam melaksanakan kampanye, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya serta menjalani cuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.
Sedangkan laporan 11 kepala daerah di Kalimantan Selatan tidak dapat diproses lantaran tidak terpenenuhinya unsurt tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 547 UU Pemilu.
Fritz melanjutkan, pemohon mendalilkan dalam perbaikan permohonan (kubu pasangan calon nomor urut 02) bahwa terdapat 10 Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Persoalan dimulai ketika postingan facebook Oki Ikbal Frima selaku Wakil Bupati Batubara berisi tentang adanya surat pernyataan sikap keterlibatan yang diduga terlapor terlibat politik praktis untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01.
Namun, lanjutnya, Kejaksaaan Negeri Batu Bara menilai, unsur kesengajaan dalam tindakan yang dilakukan terlapor tidak terpenuhi. Karena tidak ada niat dan kesengajaan dalam tindakan yang dilakukan oleh terlapor. Laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu yang diatur dalam ketentuan Pasal 493 jo. Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf i UU Pemilu.
"Demikian keterangan tambahan Bawaslu ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari eterangan Bawaslu yang telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi pada 12 Juni 2019," tutup Fritz. (rel)