Sidakam, Upaya KPU Transparansikan Dana Kampanye Kepada Publik
Font: Ukuran: - +
(foto: dosen/ed diR)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) kepada partai politik (parpol), di Jakarta Kamis (23/8/2018). Sidakam sendiri adalah aplikasi yang nantinya akan digunakan peserta pemilu 2019 (calon legislatif, calon presiden dan calon perseorangan/DPD) untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"KPU mendorong supaya disetiap tahapan pemilu itu berlangsung transparan, penuh integritas dan professional. Salah satu tahapan penting itu berupa dukungan dana kampanye," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat membuka kegiatan ujicoba aplikasi Sidakam Pemilu 2019.
Pada kegiatan yang juga diisi dengan ujicoba Sidakam ini, Arief menegaskan bahwa kehadiran aplikasi dana kampanye adalah untuk memudahkan penyelenggara maupun peserta pemilu dipusat maupun daerah menunaikan tugasnya saat waktu pelaporan tiba. Sebab dengan segala kerumitan dan tantangan yang ada, laporan dana kampanye harus tepat dan segera disampaikan kepada publik. "Tujuannya untuk memudahkan para pihak membuat laporan. Juga untuk mendorong dan mempertanggungjawabkan dana yang sudah diterima dan digunakan," tambah Arief.
Dalam kesempatan itu, Arief juga meminta perwakilan parpol (liaison officer/LO) untuk cermat dan mengikuti kegiatan ujicoba dengan sebaik-baiknya. Menurut dia perlu dipahami bahwa yang penting dari laporan dana kampanye tidak hanya seberapa besar angka penerimaan dan penggunaan tapi juga kapan harus dilaporkan. "Karena sanksinya (selain nanti peserta diminta laporkan awal dan akhir), kalau tidak melapor akan dibatalkan keikutsertaannya," tandas Arief yang turut menjelaskan bahwa aplikasi ini tetap dapat dioperasikan meskipun dalam posisi offline.
Untuk diketahui tiga laporan dana kampanye, LADK, LPSDK serta LPPDK setelah disampaikan oleh peserta pemilu selanjutnya akan diaudit oleh Kantor Akuntann Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU. Masa kerja audit KAP sendiri adalah 30 hari sejak diterimanya laporan dana kampanye dari peserta pemilu. (hupmas kpu/dianR)