DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebuah grafis yang beredar di media sosial mencantumkan sejumlah nama pengusaha dan kelompok bisnis sebagai pemilik stasiun televisi di Indonesia. Nama Hary Tanoesoedibjo dikaitkan dengan RCTI, MNCTV, GTV dan iNews; Eddy Kusnadi Sariaatmadja dengan SCTV dan Indosiar; Chairul Tanjung dengan Trans TV, Trans7, CNN Indonesia dan CNBC Indonesia; Surya Paloh dengan Metro TV; keluarga Kompas Gramedia dengan Kompas TV; Bakrie dengan ANTV dan tvOne; Peter Sondakh dengan RTV; hingga Sudaryono dengan Garuda TV serta Nurdin Tampubolon dengan Nusantara TV.
Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa penyebutan “pemilik” dalam grafis tersebut perlu dibaca lebih hati-hati. Dalam industri penyiaran, sebuah stasiun televisi umumnya berada di bawah badan hukum tertentu, kemudian dikendalikan melalui perusahaan induk atau kelompok usaha. Karena itu, nama individu yang dikenal publik belum tentu merupakan pemegang saham langsung stasiun televisinya.
Dialeksis menelusuri sejumlah laporan tahunan perusahaan, laman resmi grup media, data Dewan Pers dan dokumen regulator untuk melihat siapa yang berada di balik jaringan televisi nasional tersebut. Hasilnya menunjukkan satu pola besar: industri televisi Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh sejumlah kelompok usaha besar.
Hary Tanoesoedibjo dan empat televisi MNC
Salah satu konsentrasi kepemilikan paling jelas terdapat pada MNC Group.
PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) secara resmi menyatakan memiliki dan mengoperasikan empat jaringan televisi free-to-air nasional, yakni RCTI, MNCTV, GTV dan iNews. Dalam profil perusahaan, Hary Tanoesoedibjo disebut sebagai pendiri sekaligus Executive Chairman MNC Group dan figur yang mengelola empat jaringan tersebut.
Struktur kepemilikannya juga tidak berhenti pada nama Hary Tanoesoedibjo secara langsung. Laporan tahunan MNCN menunjukkan PT Global Mediacom Tbk menguasai 52,67 persen saham MNCN per akhir 2023. Struktur pengendalian kemudian berada dalam rantai MNC Asia Holding hingga Global Mediacom dan MNCN.
Dengan demikian, menyebut Hary Tanoesoedibjo sebagai “pemilik RCTI” secara populer memang mencerminkan posisi pengendali kelompok bisnisnya, tetapi secara korporasi struktur kepemilikannya berlapis.
SCTV dan Indosiar berada dalam satu kekuatan media
Nama Eddy Kusnadi Sariaatmadja dalam grafis yang beredar juga perlu diberi konteks.
SCTV dan Indosiar secara korporasi berada di bawah PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Data perusahaan menunjukkan PT Surya Citra Televisi dan PT Indosiar Visual Mandiri merupakan anak usaha langsung SCMA dengan kepemilikan 99,99 persen.
Pada 2025, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK) tetap menjadi pemegang saham utama dan pengendali SCMA. Laporan tahunan SCMA menyebut kepemilikan EMTEK mencapai 81,99 persen tanpa memperhitungkan saham treasuri.
Di tingkat EMTEK, laporan tahunan 2025 menyebut Eddy Kusnadi Sariaatmadja sebagai pemegang saham pengendali sekaligus pemilik manfaat akhir, dengan kepemilikan langsung 21,88 persen dan 14,09 persen secara tidak langsung melalui PT Adikarsa Sarana, atau total 35,97 persen. Data pemegang saham EMTEK per 31 Juli 2026 juga menempatkan Eddy sebagai pemegang saham terbesar dengan 21,88 persen.
Jadi, secara sederhana, SCTV dan Indosiar berada dalam ekosistem EMTEK yang dikendalikan Eddy Sariaatmadja.
Menariknya, kekuatan SCMA juga tercermin dari pangsa pemirsa. Laporan tahunan 2025 mencatat Indosiar meraih rata-rata audience share 16,5 persen dan SCTV 13,8 persen, sementara gabungan SCMA dan MOJI mencapai 38,1 persen sepanjang 2025.
Trans TV, Trans7, CNN Indonesia, CNBC Indonesia: jaringan CT Corp
Di kubu lain ada Chairul Tanjung melalui CT Corp dan Transmedia.
Profil resmi Trans TV menyebut stasiun tersebut merupakan bagian dari Transmedia, kelompok media di bawah CT Corp.
Dalam perkembangan bisnisnya, ekosistem Transmedia tidak hanya terdiri dari Trans TV dan Trans7. CNN Indonesia dan CNBC Indonesia juga berada di dalam jaringan media tersebut. Pada Juli 2026, Chairul Tanjung kembali disebut secara terbuka sebagai Chairman CT Corp sekaligus pemilik Transmedia, dalam pemberitaan mengenai kerja sama Transmedia dengan pemerintah.
Artinya, nama Chairul Tanjung dalam grafis yang beredar memang memiliki dasar kuat sebagai figur pengendali kelompok, tetapi istilah yang lebih tepat secara korporasi adalah CT Corp/Transmedia.
Metro TV: Media Group milik Surya Paloh
Untuk Metro TV, sumber paling langsung justru datang dari perusahaan itu sendiri.
Laman resmi Metro TV menyebut stasiun tersebut merupakan anak perusahaan Media Group yang dimiliki Surya Paloh. Metro TV mulai mengudara pada 25 November 2000 dan menjadi televisi berita pertama di Indonesia.
Pada peringatan ulang tahun ke-25 pada November 2025, Metro TV kembali menegaskan bahwa perusahaan tersebut berada di bawah Media Group milik Surya Paloh.
Dalam konteks ini, penyebutan Surya Paloh - Metro TV dalam grafis relatif sesuai dengan struktur grup yang diketahui publik.
Kompas TV dan kekuatan Kompas Gramedia
Kompas TV merupakan bagian dari KG Media, ekosistem media yang berada dalam Kompas Gramedia.
Laman resmi KG Media saat ini menempatkan KompasTV sebagai salah satu unit media utama dalam grup tersebut dan mencantumkan jajaran manajemen KompasTV di dalam struktur kepemimpinan KG Media.
Dokumen Dewan Pers juga mencatat keberadaan Kompas TV dalam ekosistem Kompas Gramedia Media.
Dengan demikian, penyederhanaan dalam grafis menjadi “Kompas Gramedia - Kompas TV” masih menggambarkan kelompok pengendalinya, meski secara hukum yang menjalankan usaha penyiaran adalah badan hukum tertentu.
ANTV dan tvOne: jaringan televisi Grup Bakrie
Untuk ANTV dan tvOne, penelusuran korporasi mengarah pada PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) dan kelompok usaha Bakrie.
Dokumen perusahaan VIVA menunjukkan bisnis televisinya terdiri dari PT Intermedia Capital Tbk, yang kemudian mengendalikan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), serta PT Lativi Mediakarya (tvOne). Presentasi perusahaan juga menunjukkan struktur kepemilikan VIVA dengan Bakrie Global sekitar 53,69 persen dan publik 46,31 persen dalam data yang disajikan perusahaan.
Laporan tahunan PT Intermedia Capital kemudian mencatat bahwa per akhir 2024, VIVA memiliki 89,9997 persen saham Intermedia Capital, sedangkan Intermedia Capital menguasai 99,9999 persen ANTV.
Karena itu, menyebut “Bakrie - ANTV dan tvOne” secara umum memang tepat, tetapi struktur resminya berada melalui VIVA/Visi Media Asia dan perusahaan-perusahaan anaknya.
RTV bukan sekadar “Peter Sondakh”
Grafis yang beredar menuliskan Peter Sondakh - RTV. Dalam struktur korporasi, istilah yang lebih tepat adalah Rajawali Corpora - RTV.
Data Dewan Pers mencatat badan hukum RTV sebagai PT Metropolitan Televisindo.
Sementara penelusuran struktur perusahaan menunjukkan RTV merupakan bagian dari unit bisnis Rajawali Corpora. Peter Sondakh sendiri adalah Chairman dan CEO Rajawali Corpora.
Dengan demikian, nama Peter Sondakh lebih tepat ditempatkan sebagai figur utama Rajawali Corpora, bukan semata-mata disebut sebagai pemegang saham langsung stasiun RTV.
Garuda TV: bagian yang mulai berbeda dari grafis lama
Ada satu bagian penting dari grafis yang beredar yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan terbaru.
Grafis mencantumkan Sudaryono - Garuda TV. Penelusuran terbaru menunjukkan Sudaryono memang pernah tercatat sebagai CEO Garuda TV/Digdaya Media Nusantara. Profilnya mencantumkan posisi tersebut sejak 2018.
Namun, data yang lebih baru memperlihatkan perubahan manajemen. Pada 2026, Garuda TV menyebut Fahmi Muhamad Anwari sebagai Direktur Utama Garuda TV. Dalam salah satu publikasinya, perusahaan menyebut badan hukumnya sebagai PT Bama Berita Sarana Televisi.
Jadi, Sudaryono tidak tepat disebut sebagai “pemilik Garuda TV” hanya berdasarkan grafis tersebut. Yang dapat dipastikan dari penelusuran adalah ia pernah memegang posisi CEO, sementara struktur korporasi Garuda TV berkaitan dengan badan hukum PT Bama Berita Sarana Televisi dan perkembangan jaringan Garuda TV pada 2026 sudah berada di bawah manajemen baru.
Perubahan ini penting karena menunjukkan bahwa antara pemilik, pengendali perusahaan, komisaris, direktur utama dan figur publik yang melekat pada sebuah media merupakan hal yang berbeda.
Nusantara TV: bukan “Nursalim”, melainkan Nurdin Tampubolon
Grafis yang dilampirkan juga menulis Nursalim Tampubolon. Penelusuran terhadap sumber perusahaan justru menunjukkan nama yang relevan adalah Nurdin Tampubolon.
Nusantara TV menyebut Nurdin Tampubolon sebagai Founder dan Presiden Komisaris NT Corp. Dalam keterangan perusahaan, Nurdin juga dijelaskan sebagai pendiri Nusantara TV dan tokoh yang membangun bisnis media tersebut.
NT Corp sendiri menyatakan Nusantara TV merupakan salah satu bisnis media dalam kelompok perusahaan tersebut.
Pada 2026, perusahaan masih menyebut Randy Monthonaro Tampubolon sebagai Direktur Utama Nusantara TV dan Nurdin Tampubolon sebagai founder.
BTV: kini di bawah B-Universe
Perubahan lain yang penting adalah BTV.
BTV tidak lagi tepat dibaca hanya dengan referensi lama BeritaSatu atau Grup Lippo. B-Universe saat ini menyebut Enggartiasto Lukita sebagai Komisaris Utama, sementara Rio Abdurachman menjabat Direktur Utama.
Dalam praktik medianya, BTV merupakan bagian dari ekosistem B-Universe. Pada 2023, B-Universe sendiri secara terbuka diperkenalkan sebagai perusahaan yang menyelenggarakan aktivitas penyiaran jaringan televisi digital BTV.
Perkembangan ini menunjukkan betapa cepatnya struktur kepemilikan media dapat berubah melalui aksi korporasi, sehingga daftar “pemilik TV” yang beredar di media sosial dapat menjadi usang hanya dalam beberapa tahun.
Di balik layar televisi, ada konsentrasi kekuasaan
Persoalan kepemilikan televisi bukan hanya soal siapa yang memiliki stasiun. Lebih jauh, struktur ini menentukan siapa yang memiliki akses terhadap frekuensi, distribusi, konten, iklan, jaringan berita dan audiens.
Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam International Journal of Communication mencatat bahwa konsentrasi kepemilikan media Indonesia telah lama menjadi persoalan struktural. Studi tersebut menemukan bahwa tiga kelompok--MNC, EMTEK dan Visi Media Asia--pernah menyumbang sekitar 75 persen cakupan wilayah, audience share dan pendapatan iklan televisi berdasarkan data yang mereka gunakan.
Kajian lain mengenai kepemilikan media Indonesia juga memperlihatkan pola yang sama: perusahaan media besar tidak hanya mempunyai televisi, melainkan mengembangkan bisnis secara horizontal dan vertikal ke portal berita, radio, produksi konten, distribusi digital hingga bisnis nonmedia.
Studi yang terbit pada 2025 mengenai konsentrasi kepemilikan televisi setelah digitalisasi penyiaran juga menyimpulkan bahwa migrasi dari analog ke digital membawa perubahan pada ekosistem bisnis dan struktur kepemilikan televisi, bukan otomatis menghilangkan konsentrasi.
Di sinilah persoalan kepemilikan menjadi penting bagi publik. Televisi bukan sekadar bisnis hiburan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara eksplisit menyatakan penyiaran mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial. Undang-undang yang sama juga menyatakan pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta dibatasi, begitu pula kepemilikan silang antarmedia.

