kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Siang Ini, DKPP Gelar Sidang Etik atas Wahyu Setiawan di Rutan KPK

Siang Ini, DKPP Gelar Sidang Etik atas Wahyu Setiawan di Rutan KPK

Rabu, 15 Januari 2020 12:37 WIB

Font: Ukuran: - +

Plt Ketua DKPP, Muhammad. [Foto: Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dilakukan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyatakan hal tersebut disepakati berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti soal keamanan.

"Sidang akan dilaksanakan hari ini, Rabu (15/1/2020) pada pukul 14.00 WIB," tutur Muhammad di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). 

DKPP tetap memproses Wahyu meski sudah mengajukan pengunduran diri karena belum ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari presiden. 

"Pengunduran diri yang bersangkutan tidak menggugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa secara etik. Jadi, secara administrasi beliau mengundurkan diri ke Presiden. Nah, sepanjang Presiden belum menerbitkan SK, maka status WS masih komisioner KPU," ucap Muhammad.

Ia menjelaskan rencananya sidang akan disiarkan melalui live streaming facebook DKPP di @medsosdkpp. Teruntuk awak media, kata dia, tidak diperbolehkan meliput langsung dengan sejumlah pertimbangan yang telah disepakati bersama KPK. 

Muhammad menambahkan, hasil pemeriksaan dalam sidang kode etik ini tidak langsung menghasilkan keputusan. Kata dia, keputusan harus dibawa ke dalam rapat pleno DKPP terlebih dahulu. 

"Insyaallah pagi atau siang kita akan bacakan putusannya," lanjutnya. (cnn)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda