Beranda / Berita / Nasional / Serahkan Juknis Dekonsentrasi, Dirjen Bina Adwil Minta Daerah Tingkatkan Realisasi Anggaran

Serahkan Juknis Dekonsentrasi, Dirjen Bina Adwil Minta Daerah Tingkatkan Realisasi Anggaran

Rabu, 22 Februari 2023 21:45 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa (21/2/2023). 

Rapat ini bertujuan menyampaikan dan menjelaskan secara teknis Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.4.3-667 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi GWPP Tahun Anggaran 2023.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia menempatkan gubernur dalam peran ganda. Peran tersebut yakni gubernur sebagai kepala daerah otonom serta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Di mana peran tersebut dijalankan secara paralel sama kuat dan sama porsinya,” ungkap Safrizal.

Menurut Safrizal, alokasi anggaran dekonsentrasi untuk mendukung pelaksanaan peran GWPP dalam kurun satu dekade ini jumlahnya mengalami pasang surut. Diketahui, jumlahnya pernah menyentuh angka Rp500 miliar. Namun pada tahun 2022 jumlah yang teralokasi sebanyak 55,2 miliar dan pada tahun anggaran 2023 sebanyak 72 miliar.

"Dalam evaluasi tahun anggaran 2022 kami perlu memberikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja atas pencapaian realisasi sebesar 93,43 persen. Namun perlu diingat pencapain tersebut masih jauh dari ideal karena kita telah menetapkan target di angka 99,18 persen," jelas Safrizal. 

Dia menjelaskan, komitmen gubernur, sekretaris gubernur, dan perangkat gubernur dalam menyukseskan pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP tahun 2023 perlu menjadi basis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi. Terlebih pelaksanaan tugas tersebut telah dilengkapi dengan juknis yang disediakan.

"Untuk percepatan, segera susun SK (surat keputusan) perangkat gubernur dan SK pengelolaan keuangan. Pedomani Juknis, petakan kegiatan dengan potensi penyerapan tinggi. Terakhir, jangan lupa tertibkan pelaporan dan administrasi keuangannya," tutup Safrizal.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut diikuti sebanyak 133 kepala satuan kerja dekonsentrasi GWPP, meliputi 34 Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Daerah (Setda), 33 Satker Bappeda, 33 Satker Inspektorat dan 33 Satker DPMPTSP. Hadir pula pada kegiatan ini para Sekretaris Daerah (Sekda) serta perwakilan Satker dari 34 provinsi seluruh Indonesia.

Selain itu, acara ini juga dihadiri perwakilan Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian PPN/Bappenas. Acara ini turut melibatkan akademisi dari Universitas Diponegoro yang membahas materi tentang peran gubernur sebagai kepala daerah dan GWPP.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda