Beranda / Berita / Nasional / Segera Tukar, Uang Pecahan Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977

Segera Tukar, Uang Pecahan Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977

Kamis, 17 Desember 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratna

Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan). [Foto: BI]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Enam pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 akan segera kadaluarsa, yang artinya tidak dapat digunakan sebagai alat tukar. 

Karena itu Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang tersebut untuk segera menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. Ia mengatakan, 6 pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut, yaitu:

Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);

Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

"Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Erwin.

"Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," jelas Erwin.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. (RI/rel)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda