Sebanyak 1.155 ASN di Kemenkumham Positif Omicron
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi Omicron. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 1.155 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terinfeksi virus corona (Covid-19) varian Omicron.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto, mengatakan telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap-tiap wilayah untuk memudahkan pengawasan dan penanganan kesehatan para pegawai.
"Pegawai yang sedang sakit dapat melakukan konsultasi dengan tim kesehatan Kemenkumham secara online dengan layanan telemedisin. Termasuk untuk pegawai yang kondisi geografisnya relatif jauh dari pusat kesehatan," ujar Andap saat menyapa para ASN secara virtual, Jumat (11/2/2022).
Kemudian, Andap meminta seluruh pimpinan di lingkungan kerja agar memberikan perhatian penuh dan memonitor kondisi kesehatan para pegawai.
Selain layanan telemedisin, Andap juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SEK-5.OT.02.02 tahun 2022 tentang Perpanjangan ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa Bali.
Dirinya menjelaskan SE itu mengatur agar pegawai disiplin menerapkan protokol kesehatan (Protkes) dan aktif melakukan pencegahan Covid-19, termasuk menunda semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022 mendatang.
Lebih lanjut Andap menjelaskan, bahwa setiap kegiatan kunjungan fisik, diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan yang mengundang banyak orang. (CNN Ind)