Beranda / Berita / Aceh / Palsukan Hasil PCR Demi Menikah, Polisi Amankan Seorang Pria di Bandara SIM

Palsukan Hasil PCR Demi Menikah, Polisi Amankan Seorang Pria di Bandara SIM

Jum`at, 11 Februari 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: iStockphoto/Tolimir]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan surat swab polymerase chain reaction (PCR) bernama Arief Oktaviandi divonis 2 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sidang putusan itu dibacakan oleh Hasanuddin sebagai hakim ketua, Safri dan Tuty Anggrainy sebagai Hakim anggota.

"Menyatakan bahwa terdakwa Arief Oktaviandi Suhestra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan dokumen. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun," sebut majelis hakim.

Selain Arief, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya bernama Faisal yang menyunting surat PCR milik Arief dari positif ke negatif. Faisal juga divonis dua tahun penjara. Namun, Faisal mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Adapun alasan terdakwa Arief memalsukan surat PCR tersebut karena ingin buru-buru berangkat ke Jakarta untuk melangsungkan pernikahan.

Kemudian, Arief pun menemui Faisal yang bekerja di tempat fotokopi untuk mengubah hasil di surat yang dikeluarkan Balitbangkes Aceh dari positif ke negatif.

Hakim juga menyita barang bukti satu lembar surat dari Dinas Kesehatan UPTD Balitbangkes Aceh Nomor: 445.5/0976/VII/2021 yang telah dipalsukan oleh terdakwa.

Sebelumnya, Arief ditangkap Ditreskrimum Polda Aceh saat hendak menggunakan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara saat pelaku hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh - Jakarta. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda