kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Satgas Narkoba Polri Ungkap Kasus Besar, Selamatkan 3.7 Juta Jiwa

Satgas Narkoba Polri Ungkap Kasus Besar, Selamatkan 3.7 Juta Jiwa

Rabu, 07 Februari 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba berbagai jenis sejak awal 2024. Dari pengungkapan 3.881 laporan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, nyawa jutaan anak bangsa terselamatkan. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba berbagai jenis sejak awal 2024. Dari pengungkapan 3.881 laporan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, nyawa jutaan anak bangsa terselamatkan.

"Menyelamatkan 3.774.152 jiwa dari peredaran gelap narkotika," ujar Kasatgas P3GN Irjen. Pol. Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Rabu (7/2/224).

Asep memaparkan, dari jumlah laporan tersebut, 5.701 tersangka ditangkap. Namun, 1.024 tersangka dilakukan penahanan dan 4.677 tersangka ditangani secara restorative justice untuk menjalani rehabilitasi.

"Dari pengungkapan kasus Januari-Februari 2024 itu, disita sabu 467,74 kg; ekstasi 242.224 butir; ganja 598,51 kg; kokain 5,85 kg; tembakau gorila 8,27 kg; heroin 85 gram; ketamin 2,11 kg; dan obat keras 946.052 butir,” jelasnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda