Beranda / Berita / Nasional / Saat Perpres Pemindahan IKN Terbit, Jakarta Bukan Ibukota Indonesia Lagi

Saat Perpres Pemindahan IKN Terbit, Jakarta Bukan Ibukota Indonesia Lagi

Rabu, 15 Desember 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. DKI Jakarta masih ibu kota negara selama RUU IKN belum disahkan. [Foto: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/mes/14]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memastikan ibu kota negara akan tetap berada di Jakarta hingga Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan dan proses pemindahan status dimulai.

Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN, Diani Sadia Wati mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Pasal 28 mengenai ketentuan peralihan dan pasal 30 mengenai ketentuan penutup RUU IKN.

"Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa sejak RUU IKN diundangkan sampai pemindahan status ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di provinsi DKI Jakarta," kata Diani.

Diani mengatakan, status DKI yang diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara tak berlaku lagi usai peraturan presiden (Perpres) pemindahan ibu kota diterbitkan.

Perpres tentang pemindahan status ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN diundangkan, maka pasal 3, 4, dan 5 dari UU nomor 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diani juga memastikan peralihan status tersebut tidak akan mengacaukan hukum perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, UU 29/2007 hanya menegaskan peran Jakarta sebagai ibu kota dengan beberapa kekhususan.

"Kekhususan yang berkaitan langsung dengan peran Jakarta sebagai ibu kota, hanya disebutkan di pasal 3, 4, 5. Namun terkait kewenangan khusus DKI Jakarta pada pasal 9, 11, 12, 13, 14, 24, 25, 26, 31, 33 lebih terkait dengan manajemen DKI Jakarta yang lebih efektif dan dapat diterapkan meskipun status DKI Jakarta bukan ibu kota," jelas Diani.

"Untuk menghindari kekisruhan dari hukum, maka status Jakarta akan tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan penetapan pemindahan IKN ke Kaltim, sehingga ada waktu transisi yang cukup untuk menentukan format pemerintahan baru di Jakarta sebagaimana diatur dalam pasal peralihan dari RUU," pungkasnya. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda