Saat Mendaftar, Capres dan Cawapres Maksimal Membawa 170 Orang
Font: Ukuran: - +
Anggota KPU, Ilham Saputra (Foto: Intan Alfitry/kumparan)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tata cara pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang mulai dibuka pada tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018.
"Ini agar pengalaman kemarin tahun 2014 kaca depan pecah (tidak terulang), karena banyak sekali massa sehingga membuat kita kesulitan mengatur pada saat pendaftaran. Nah hari ini kami ingin memberikan semacam briefing kepada teman-teman (partai politik) sekalian," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam acara sosialisasi mekanisme pencalonan dan penjelasan petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan untuk bakal capres dan cawapres di Kantor KPU, Jumat (3/8/2018) siang.
Berikut penjelasannya :
1. Pendaftaran capres dan cawapres yakni tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018. Pada tanggal 4 hingga 9 Agustus 2018, loket pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Namun, khusus pada hari terakhir pendaftaran, yakni tanggal 10 Agustus 2018, loket pendaftaran dibuka sejak dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
2. Pasangan capres dan cawapres masuk Kantor KPU melalui Pintu I. Pintu itu adalah pintu yang berjarak sekitar 30 meter dari pintu yang biasa digunakan sehari-hari.
3. Pasangan capres dan cawapres terlebih dahulu transit di holding room. Di sana merupakan tempat bagi pasangan capres dan cawapres beserta tim koalisi parpol untuk mempersiapkan berkas pendaftaran. Aktivitas ini sekaligus menunggu tim penerima pendaftaran bersiap diri.
4. Tim pendaftaran akan menginformasikan kepada tim pasangan capres dan cawapres bahwa pendaftaran sudah siap dalam menerima pendaftaran.
5. Pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri di aula Gedung KPU yang terletak di lantai II.
6. KPU menyiapkan tempat bagi pasangan capres, cawapres beserta parpol koalisi menggelar konferensi pers. Tempat konferensi pers bukan berada di aula tempat pendaftaran, melainkan berada di lantai bawah, tepatnya di depan media center.
Ilham melanjutkan, setiap pasangan capres dan cawapres diperbolehkan membawa masuk ke Kompleks Gedung KPU sebanyak 170 orang. Jumlah ini dibagi menjadi 120 orang hanya diperbolehkan sampai pelataran Gedung KPU dan 50 orang yang diperbolehkan mendampingi hingga ke aula tempat pendaftaran.
"Yang 50 orang ini terserah teman-teman dari partai, apakah ketua dan sekjen partai, diatur saja dalam mekanisme dalam koalisi partai," ujar Ilham.
KPU akan memberikan kartu identitas yang berbeda bagi 170 orang itu. Kartu identitas itu sebagai penanda bagi aparat keamanan yang berjaga mana orang yang hanya boleh sampai di pelataran Gedung KPU dan mana orang yang boleh masuk hingga ke aula Gedung KPU, tempat pendaftaran.
Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, skema pengaturan ini didasarkan pada pengalaman KPU atas tahapan pendaftaran paslon capres cawapres pada Pemilu sebelumnya.
"Ini perlu kita atur karena pendaftarannya di Kantor KPU. Kantornya tidak cukup besar. Kantornya tidak mampu menampung puluhan ribu pendukung yang mungkin nanti pada hari pendaftaran akan datang ke Kantor KPU. Jadi makanya perlu diatur. Bukan untuk maksud yang lain," ujar Arief.
Ia berharap partai politik turut menjaga kondusivitas selama proses pendaftaran capres dan cawapres dilaksanakan. (Kompas)