kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021

RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021

Sabtu, 13 Maret 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, salah satu alasan ditariknya Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 adalah karena pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU tersebut. 

Menurut dia, hal tersebut menjadi alasan utama Komisi II pada akhirnya mengusulkan agar RUU Pemilu ditarik dari Prolegnas Prioritas 2021. 

"Ketika salah satu dari pembentuk undang-undang itu tidak bersetuju untuk melanjutkan proses revisi ini, tentu kita juga berpikir, kalau salah satu sudah tidak setuju enggak mungkin dong DPR ngotot terus, percuma juga," kata Zulfikar dalam diskusi daring bertajuk "Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu" Sabtu (13/3/2021). 

Ia menilai, apabila sejak awal pemerintah tidak menyetujui revisi UU Pemilu, pembahasan di DPR juga tidak akan berjalan.

Zulfikar berpandangan, keputusan pemerintah yang tidak ingin merevisi UU Pemilu itu juga sudah diwakili oleh beberapa pejabat negara saat menyampaikan kepada publik.

"Menurut pemerintah kan dalam hal ini, misalnya dari penjelasannya Pak Bahtiar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum ini kan, katanya kita sudah ada, punya undang-undang yang lama. Oke. Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 lalu UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pemilu serentak 2024. Katanya, ini belum dilaksanakan. Kenapa harus diubah, ini pendapat pemerintah," jelasnya.

Atas dasar tersebut, kata dia, DPR menghormati keputusan pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. 

Hal ini juga menjadi jawaban bahwa DPR dalam hal ini Komisi II tidak balik badan. Sebab, dahulu Komisi II pula yang mengusulkan agar UU Pemilu direvisi. 

"Jadi sebenarnya bukan kita balik badan. Tapi kita menghormati apa yang sudah diambil oleh pemerintah karena membuat UU itu harus persetujuan bersama, antara pemerintah dan DPR, begitu sebaliknya. Kalau salah satu tidak, ya nggak akan jadi itu," ucap dia. 

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang turut hadir dalam diskusi daring mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan agar sebaiknya semua pihak menghormati UU yang ada yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sehingga, menurutnya pembahasan RUU Pemilu tidak dapat dilanjutkan dan semua pihak tetap menjalankan apa yang ada dalam isi dua UU tersebut. 

"Saya kira posisi pemerintah sudah disampaikan, selain saya juga ada Menteri Sekretaris Negara yang menyampaikan secara lugas di hadapan publik bahwa kita menghormati apa yang sedang berlangsung di DPR," kata Bahtiar.

"Namun demikian pemerintah, tentu dengan berbagai pertimbangan mengambil keputusan bahwa sebaiknya kita tetap menjalankan UU 10 tahun 2016 yang memerintahkan Pilkada serentak 2024," sambungnya. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah sepakat dengan Komisi II DPR yang mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas prioritas 2021. 

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/3/2021).[Kompas]





Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda