kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Rizieq: NKRI Bersyariah Mampu Lindungi Indonesia dari Komunis Sosialis

Rizieq: NKRI Bersyariah Mampu Lindungi Indonesia dari Komunis Sosialis

Sabtu, 24 Agustus 2019 20:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Rizieq Shihab. [FOTO: detikcom]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rizieq Sihab menyerukan seluruh umat Islam bergerak mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara syariah, karena dinilai mampu melindungi negara dari komunis sosialis.

Hal ini disampaikan Rizieq lewat rekaman suara yang diperdengarkan di Stadion Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (24/8), pada Milad ke-21 Front Pembela Islam (FPI). Rizieq sendiri saat ini masih berada di Makkah, Arab Saudi.

"Usia FPI 21 tahun agar lebih memantapkan langkah perjuangan merajut persaudaraan dan menjaga bangsa serta negara dengan jihad konstitusional untuk mewujudkan NKRI bersyariah dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara," kata imam besar FPI tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu malam.

Menurut Rizieq, negara syariah mampu menjaga NKRI dan Pancasila dari kehadiran komunis sosialis.

"Ingat NKRI bersyariah bukan komunis sosialis. NKRI bersyariah bukan liberal kapitalis. Kenapa bersyariah? Karena hanya syariah yang mampu menjaga NKRI dan Pancasila agar tidak diterkam komunis sosialis," ucapnya.

Rizieq juga mengatakan dengan syariah, Indonesia mampu menjaga kemurnian tauhid atau akidah Islam dan mengakui Allah sebagai dasar negara.

"Ingat tauhid dan syariah, adalah ruh NKRI dan Pancasila. Sejak kemerdekaan 45, bahkan sejak dulu kala, sejak Indonesia dipimpin kesultanan Islam yang tunduk pada tauhid dan syariah," ungkap dia.

Rizieq pun mengutip isi Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Kebebasan Beragama yang isinya Negara (Indonesia) berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Artinya tauhid landasan NKRI. Sehingga Indonesia harus berhak disebut negara tauhid. Bukan negara komunis yang anti tauhid dan anti tuhan. Bukan juga negara liberal yang bebas tauhid dan bebas Tuhan," kata Rizieq.

NKRI Bersyariah sebelumnya merupakan satu dari empat poin dan delapan rekomendasi yang dihasilkan dalam Ijtimak Ulama IV beberapa waktu lalu.

Pada poin pertimbangan, Ijtimak menyebut seluruh ulama menyepakati penegakan khilafah adalah kewajiban agama Islam.(me/CNN Indonesia)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda