Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Ribuan Pil Terlarang Beredar di Pekalongan, Warga Aceh Utara Jadi Tersangka

Ribuan Pil Terlarang Beredar di Pekalongan, Warga Aceh Utara Jadi Tersangka

Minggu, 19 April 2026 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pil terlarang dan berbahaya.untuk kesehatan. Foto: Ist/net


DIALEKSIS.COM | Pekalongan - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran sebanyak 5.658 butir pil terlarang di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, seorang pria asal Aceh Utara berinisial AF (27) ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur Y.S., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Kota Batik tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di sebuah ruko tambal ban di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, pada Kamis (16/4) malam.

“Petugas kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara,” ujar Kombes Guntur, Sabtu (18/4).

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan satu tas ransel berisi 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai, telepon genggam, serta plastik klip.

Pengembangan kemudian dilakukan di kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, beserta alat pendukung peredaran seperti plastik klip dan buku catatan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih sembilan bulan dengan imbalan Rp3 juta per bulan serta uang makan harian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

Kombes Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Tengah.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan ilegal.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 sebagai primair dan Pasal 436 ayat (2) sebagai subsidair Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI