Revisi UU ITE Dibahas Secara Tertutup, Ini Alasannya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi I DPR masih membahas Revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, pembahasan itu digelar secara tertutup.
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengatakan pembahasan secara tertutup karena beleid itu butuh waktu yang panjang untuk dibahas. Pembahasan revisi tersebut juga sudah dikebut.
"Jadi bukannya menutup-nutupi, justru kita ini menerima masukan dari berbagai macam pihak agar segala macam yang menjadi perdebatan ini bisa diselesaikan," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dave tak memungkiri pembahasan revisi UU ITE memicu perdebatan. Karena sejumlah pasal harus digodok serius supaya tak menjadi multitafsir.
"Masalah teknis ya, kata-kata, karena kan harus disesuaikan dengan aturan hukum dan juga bahasa hukum agar kalimat-kalimat itu tidak multitafsir dan pasal-pasal itu sejak di tentukan secara gamblang dan jelas," ucap Dave.
Revisi UU ITE juga menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026. Pembaruan aturan itu diperkirakan akan tuntas pada waktu dekat.
"Sudah hampir rampung, kan masih ada satu minggu lagi masa sidangnya. Semoga bisa segera selesai tinggal di harmonisasi dan di sinkronisasi untuk dibawa ke paripurna," ujar Dave.