Revisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Fraksi NasDem menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang berpolemik terkait tingkat keterwakilan perempuan yang maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tak perlu direvisi. Sebab, mengubah aturan itu dinilai bakal menimbulkan konsekuensi.
"Kalau misalnya tiba-tiba dalam proses perjalanannya ada revisi dan sebagainya, tentu banyak konsekuensi-konsekuensi terhadap kita semua," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Saan mengatakan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejatinya patuh pada beleid tersebut. Yakni, mengupayakan keterwakilan bakal calon legislatif (caleg) perempuan.
"Kita juga ingin melakukan penguatan agar yang namanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di dalam soal politik itu bisa kita wujudkan. Sudah tiga kali pemilu politik afirmasi ini kita terapkan, kita lalui," ujar Saan.
Saan menuturkan Partai NasDem juga selalu berkomitmen melibatkan banyak perempuan pada Pileg 2024. Bahkan, bakal caleg perempuan dari NasDem melebihi 30 persen.
"Artinya dari semua proses yang kita lalui komitmen keberpihakan terhadap perempuan itu kita komit, enggak usah diragukan ini," ucap Saan.
Di sisi lain, Komisi II DPR telah memutuskan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tak perlu direvisi. Keputusan itu diambil setelah mendengar pendapat dari sembilan fraksi.
KPU mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Beleid itu mengatur pencalonan anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah. PKPU tersebut memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen.
Pasal 8 ayat (2) PKPU itu mengatur soal pembulatan desimal ke bawah. Ini dapat terjadi jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.
Sementara itu, KPU, Bawaslu, dan DKPP awalnya sepakat melakukan revisi terhadap PKPU tersebut. Khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. [medcom]