Beranda / Berita / Nasional / Respon Cepat Pembebasan Sujadi, Pengacara: Kajari Tunjukkan Kapasitasnya Selaku Panglima Hukum

Respon Cepat Pembebasan Sujadi, Pengacara: Kajari Tunjukkan Kapasitasnya Selaku Panglima Hukum

Selasa, 21 Juni 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah SH MH. [Foto: Penkum Kejari Medan]


DIALEKSIS.COM | Medan - Respon cepat yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH diapresiasi tim kuasa hukum terpidana Sujadi terkait putusan PK Mahkamah Agung(MA) yang mengabulkan permohonan kliennya.

"Kita mengapresiasi Kepala Kejari Medan, yang begitu cepat menindaklanjuti, putusan PK klien kami," ucap Muslim Muis didampingi Nuriono dan Rayza Harry Fawzie, selaku tim kuasa hukum Sujadi, kepada wartawan di PN Medan, Selasa (21/6/2022).

Pasca salinan putusan, tim jaksa Kejari Medan langsung melaksanakan perintah eksekusi, dengan mengeluarkan Sujadi dari Rutan Tanjung Gusta hari itu juga.

"Tadi malam sudah dikeluarkan, dan yang bersangkutan dalam keadaan sehat," kata Muslim Muis.

Menurutnya, apabila putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap dan putusan itu menyatakan membebaskan terdakwa, memang seharusnya jaksa selaku eksekutor, tetap menjaga hak asasi seorang.

"Itulah seharusnya yang dilakukan. Dalam hal ini, Kajari telah menunjukkan kapasitasnya selaku panglima hukum yang teguh dalam menegakkan hak asasi," tuturnya.

Ke depan, kata Muslim, bila ada putusan yang mengabulkan seseorang dibebaskan, maka tim jaksa eksekutor, harus merespon cepat agar tidak memunculkan dugaan ketidakadilan dalam penerapan hukum.

Sebagai informasi, Sujadi divonis bebas di PN Medan dalam persidangan tahun 2014, lalu jaksa melakukan upaya kasasi. Dalam putusan kasasi, Sujadi dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Namun putusan tersebut dianulir oleh hakim pemeriksa Peninjauan Kembali (PK) dan menyatakan Sujadi tidak bersalah dan bebas segala tuntutan.

Dalam putusan PK tertanggal 8 Juni 2022, Ketua Majelis Hakim, Dr H Andi Samsan Nganro, SH MH, memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan kembali/Terpidana Sujadi, membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543/K/Pid/2015, tertanggal 13 Agustus 2015 tersebut. [MC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda