Resmi, BIN Tak di Bawah Koordinasi Menkopolhukam Pada Perpres Baru
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) terbaru Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang resmi diundangkan pada 3 Juli 2020. Perpres yang terbaru ini mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015.
Salah pasal di dalam aturan tersebut yang berbeda dari aturannya yakni di Pasal 4 yang berbunyi:
"Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,Keamanan mengoordinasikan: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; TNI; Polri; dan instansi lain yang dianggap perlu".
Merujuk dari pasal tersebut, Badan Intelejen Negara (BIN) tidak lagi dibawah koordinasi Kemenkopolhukam seperti yang diatur dalam Perpres sebelumnya Nomor 43 Tahun 2015.
Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Angono mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan mengapa BIN tak lagi dibawah Menkopolhukam.
"Pemerintah perlu menjelaskan mengapa BIN tidak berada lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam sehingga publik dapat penjelasan yang utuh," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono melansir Tempo.co, Kamis (17/7/2020).
Selain Pasal 4 diatas, pasal yang menjadi sorotan lainnya yakni Pasal 3. Dimana dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2020, ada penambahan tiga poin fungsi Kemenkopolhukam, yakni pengelolaan dan penanganan isu polhukam, pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet; dan penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga. (IDW)