kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Putusan SKB 3 Menteri, Muhammadiyah Minta Tidak Dipersoalkan

Putusan SKB 3 Menteri, Muhammadiyah Minta Tidak Dipersoalkan

Jum`at, 05 Februari 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (Akrom Hazami/detikcom)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Umum PP Muhamamdiyah, Abdul Mu'ti meminta agar Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau SKB 3 Menteri soal seragam sekolah tidak dijadikan masalah besar. 

Ia menegaskan aturan itu tak memiliki keterkaitan langsung dengan mutu pendidikan di suatu negara.

"SKB 3 Menteri bukanlah masalah yang besar, jadi tidak perlu dibesar-besarkan. Di negara-negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan," kata Mu'ti dalam keterangannya Jumat (5/2).

Abdul menegaskan SKB 3 Menteri itu tak ada masalah dalam hal substansi dan tujuannya. Menurutnya, SKB itu akan mengatur adanya jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945.

SKB 3 Menteri itu, lanjut dia, juga tidak melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan memakai seragam yang sesuai dengan agama dan keyakinan.

"SKB juga melarang semua bentuk pemaksaan pemakaian pakaian dan seragam yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinan," kata dia.

Abdul menilai sekolah adalah miniatur kerukunan secara intern dan antarumat beragama. Ia mengatakan sekolah perlu lebih menanamkan wawasan, sikap, dan kesadaran hidup rukun, damai, dan sikap terbuka.

"Sehingga terbina persatuan di tengah kebhinekaan suku, budaya, dan agama," kata dia.

Diketahui, SKB 3 Menteri tidak mengizinkan sekolah negeri dan pemerintah daerah mewajibkan atau melarang seragam dengan kekhususan agama bagi para siswa-siswanya. Artinya aturan itu mengatur keputusan memakai seragam dan atribut keagamaan merupakan hak setiap siswa dan guru.

SKB 3 Menteri ini berlaku untuk semua sekolah negeri di Indonesia, kecuali madrasah atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama dan sekolah di Provinsi Aceh [cnnindonesia.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda