kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Presiden Wajib Berbahasa Indonesia di Pidato Internasional

Presiden Wajib Berbahasa Indonesia di Pidato Internasional

Rabu, 09 Oktober 2019 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Presiden Jokowi berpidato dalam bahasa Indonesia di forum internasional. [Foto: Feri Agus Setyawan/CNN Indonesia]

DIALEKSIS.COM | Jakarta-  Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. 

Salah satu pasal dalam Perpres tersebut mewajibkan Presiden untukmenggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resminya di dalam negeri maupun di forum internasional.

Namun, penggunaan bahasa asing bisa dilakukan di ajang internasional untuk mempertegas maksud.

Aturan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," demikian bunyi Pasal 5 Perpres tersebut sebagaimana dikutip dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (9/10/2019).

Menurut Perpres tersebut, penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.

Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri pun dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

"Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional," demikian bunyi Pasal 9.

Aturan itu menyebutkan bahwa penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam forum di luar negeri, misalnya acara di PBB dan organisasi internasional, dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," sebut Pasal 18. 

Namun demikian, aturan ini memberi pengecualian. Presiden diperbolehkan Presiden dan Wakil Presiden untuk menyampaikan isi pidato dalam Bahasa asing jika diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan. Syaratnya, pidato diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

Bahasa tertentu itu adalah bahasa resmi PBB yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

Selain berlaku untuk Presiden dan Wakil Presiden, aturan ini juga dikenakan bagi pimpinan MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, KPK, kepala daerah, dan pejabat negara lainnya.

"Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis (penyesuaian seperlunya) terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan," bunyi Pasal 22 Perpres ini. (red/cnnindonesia)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda