kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Presiden Perintahkan Kapolri Tindak Pembeking Perdagangan Orang

Presiden Perintahkan Kapolri Tindak Pembeking Perdagangan Orang

Selasa, 30 Mei 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Listyo Sigit Prabowo Kapolri Jenderal 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal kabinet membahas masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Presiden Jokowi menginstruksikan Polri menindak tegas pihak yang membekingi atau melindungi praktik perdagangan orang.

"Presiden (Jokowi) tadi perintahkan ke Kapolri (Jenderal Listyo Sigit) tidak ada beking-bekingan, karena semua tindakan tegas itu dibeking oleh negara. tidak ada beking-bekingan bagi penjahat," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).  

Presiden Jokowi juga memerintahkan untuk melakukan penataan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan TPPO. Presiden memberikan tenggat waktu satu bulan bagi satgas melakukan tindakan percepatan.

"Dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik, bahwa negara kepolisian, TNI, dan aparat pemerintah lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini," jelas Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan pihaknya telah memecat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya yang terlibat dalam pengiriman PMI secara ilegal. Benny menegaskan negara tidak boleh tunduk dengan sindikat atau mafia perdagangan orang.

"Naif jika negara ini untuk penempatan kerja dikendalikan oleh sindikat dan mafia. Perintah Presiden jelas, kami tentu akan melaksanakan sungguh-sungguh di lapangan," jelas dia.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda