Presiden Naikkan Tunjangan Agen Intelijen Hampir Capai Dua Kali Lipat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan agen intelijen hampir dua kali lipat. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Adapun peningkatan besaran tunjangan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen. Jumlah tunjangan bergantung pada tingkat jabatan ASN.
Bunyi pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan Tunjangan Agen Intelijen setiap bulan.
Agen intelijen ahli utama mendapat tunjangan paling besar, yaitu Rp2.217.000 per bulan. Sedangkan, pada aturan sebelumnya, Perpres Nomor 48 Tahun 2007, tidak ada ketentuan tunjangan bagi agen intelijen ahli utama.
Sementara itu, agen intelijen ahli madya saat ini mendapat tunjangan bulanan sebanyak Rp1.848.000. Pada 2007, tunjangan bagi tingkat ini sebesar Rp1.100.000.
Selanjutnya, tunjangan agen intelijen ahli muda naik dari Rp750.000 menjadi Rp1.260.000 dan agen intelijen ahli pertama mendapat tunjangan Rp540.000 dari semula Rp300.000.
Tunjangan ini hanya berlaku saat ASN menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen. Namun, negara akan menyetop tunjangan ini jika ASN sudah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lain.
Bunyi pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2022 menyebutkan, Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Agen Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (CNN Ind)