Presiden Jokowi Saksikan Pengambilan Sumpah 7 Anggota LPSK Periode 2018-2023
Font: Ukuran: - +
Tujuh anggota LPSK 2018-2023 mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/1) siang. (Foto: OJI/Humas)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dihadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), 7 (tujuh) orang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), melaksanakan sumpah jabatan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/1) siang.
Pengucapan sumpah dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 232/P Tahun 2018 yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 26 Desember 2018, tentang pengangkatan keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk Masa Jabatan 2018 – 2023.
Ketujuh anggota LPSK yang mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi itu adalah:
1 Hasto Atmojo Suroyo
2 Brigadir Jenderal Polisi Purnawirawan Achmadi
3 Antonius Prijadi Soesilo Wibowo
4 Edwin Partogi Pasaribu
5 Livia Istania DF Iskandar
6 Maneger Nasution
7 Susilaningtias.
Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengangkatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dibacakan oleh Deputi Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Sutiawan.
Kemudian pengucapan sumpah jabatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di hadapan Presiden Republik Indonesia dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan secara berurutan.
Upacara pengucapan sumpah jabatan anggota LPSK diakhiri dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selanjutnya Presiden Jokowi beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta Ibu Mufidah Kalla memberikan ucapan selamat kepada ketujuh anggota LPSK tersebut diikuti oleh tamu undangan yang hadir lainnya.
Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menlu Retno Marsudi, Menhub Budi K. Sumadi, Menkominfo Rudiantara, Mendikbud Muhadjir Effendy, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (FID/OJI/ES)